JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan sadis wanita cantik berinisial K (38) yang mayatnya dibungkus karung dan dibuang di perkebunan Desa Kepuk, Jepara akhirnya terkuak gamblang.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Pelakunya ada tiga orang. Mereka berinisial NA, LS dan SG. NA merupakan eksekutor dan SG menjadi penadah barang milik korban yang diambil ketika sudah dibunuh.
Motifnya ternyata gara-gara utang. Pelaku kesal karena terus ditagih melunasi pinjaman korban. Korban sendiri diketahui merupakan TKW yang baru pulang dari Singapura.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan kronologi pembunuhan sadis itu setelah dilakukan penyelidikan.
Kejadian berawal pada bulan mei 2022 tersangka NA berkenalan dengan korban melalui facebook.
Kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari Singapura.
“Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA,” ujar Kasat.
Pada hari Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB, korban datang ke rumah orang tua tersangka NA di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka.
Karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.
Kesal dengan ancaman korban, pelaku kalap. Akhirnya tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak.
“Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar. Setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tua tersangka,” urai Kasat Reskrim.
Tersangka selanjutnya menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang. Lantas pada hari Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, tersangka membawa jasad korban dengan menggunakan SPM milik korban untuk dibuang di area perkebunan di kepuk Kecamatan Bangsri, Jepara.
Pada hari Jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar.
Penemuan mayat itu dimlaporkan ke Polsek Bangsri dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD Kartini Jepara untuk diotopsi.
Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.
Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara di back up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu (29/10/2022) tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.
“Tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka. Hingga kemudian tersangka mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di desa kepuk bangsri. Setelah itu tersangka menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah,” ujarnya.
Kapolres AKBP Warsono menguraikan pelaku dibekuk tidak sampai 1 x 24 jam. Hal itu berkat kesigapan tim melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada pelaku.
“Alhamdulillah Polres jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di Kepuk Bangsri Jepara,” paparnya saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin ini.
Mayat wanita warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara itu diketahui identitasnya berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga.
Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.
Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.
Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.
Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wardoyo