BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah perwakilan IDI Boyolali mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (28/11/2022) siang. Tujuannya, untuk audiensi dengan Ketua DPRD, Marsono. Mereka meminta agar pengesahan RUU Omnibuslaw Kesehatan ditunda.
“Pasalnya, Omnibuslaw Kesehatan bisa membuka peluang dokter gadungan,” ujar Ketua IDI Boyolali, Didik Suprapto.
Ditemui wartawan seusai dialog, dia mengatakan, audiensi untuk meneruskan instruksi PB IDI. Yakni menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw. Sebab, IDI merasa tidak dilibatkan dalam kajian ilmiah draft RUU tersebut. Pokok yang dipermasalahkan, lantaran kewenangan oleh profesi dipangkas.
“Padahal kewenangan profesi seperti pemberian rekomendasi surat tanda registrasi (STR), surat izin praktik (SIP) dan lainnya dilakukan IDI.”
Pihaknya ingin semua dokter yang praktik sesuai dengan kriteria dan kompetensi IDI.
“Yakni beretika, bermoral dan betul-betul dokter. Karena kaitannya dengan kepentingan masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik dan aman.”
Tak hanya itu, rekomendasi STR dan SIP dokter akan diambil alih pusat. Dia khawatir hal tersebut menjadi celah dan membuat dokter yang membuka praktik tidak bisa dipertangungjawabkan secara etik, moral, mental dan kompetensi. Sebab yang mengetahui kondisi dokter adalah IDI.
Dia juga khawatir RUU omnibuslaw kesehatan ini juga memberikan kelonggaran untuk mengeluarkan STR seumur hidup. Karena ada potensi-potensi dokter yang sudah lama tidak praktik. Misal bekerja dibidang non medis sehingga kompetensi dokter tidak bisa diukur.
Maka perlu ditinjau kembali. Selama ini, STR perlu diperbarui tiap 5 tahun sekali. Guna melihat kompetensi dokter yang bersangkutan.
“Jika seperti itu, maka berpotensi munculnya dokter gadungan. Karena tidak ada suatu pengawasan yang lebih karena langsung Kemenkes.”
Selain itu, RUU Omnibuslaw Kesehatan juga membuka jalan untuk dokter asing masuk. Apalagi, melihat distribusi dokter Indonesia dinilai masih kurang. Meski saat ini, tenaga kesehatan asing sudah mulai masuk melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Boyolali, Edi Santoso Suryawan, menambahkan, pihaknya tidak menolak RUU tersebut.
Namun, meminta agar ditunda dan ditinjau kembali. Dia menilai, tidak ada urgensi untuk pengesahan RUU tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali, Marsono mengaku bisa memahamai keresahan IDI.
“Kami menerima keresahan itu, tapi itukan kewenangan DPR RI dan Presiden. Jadi, tentunya saya dorong komunikasi dengan lembaga semestinya di pusat. Secara prinsip, memang hak-hak dari IDI ada yang terkurangi, maka IDI meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut.” Waskita