JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia kemungkinan masih perlu menempuh jalan panjang dan berliku.
Pasalnya, kelompok buruh menolak penetapan UMP yang disorongkan oleh gubernur di hampir seluruh provinsi di tanah air.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan ada lima poin penolakan lantaran ada ketidaksesuaian antara besaran kenaikan UMP 2023 dan tingginya inflasi.
“Pertama, menolak nilai prosentase kenaikan UMP karena (kenaikan UMP) di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022, yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya diketahui, 33 gubernur telah mematok kenaikan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Banten, misalnya, menetapkan UMP pada 2023 naik 6,4 persen; Daerah Istimewa Yogyakarta 7,65 persen; Jawa Timur 7,85 persen; dan DKI Jakarta 5,6 persen.
Said menuturkan, bila menggunakan data September 2021 ke September 2022, besaran kenaikan tersebut tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Sebab, kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com