SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tragis! Seorang warga Serengan, Solo berinisial SJM (19) harus meregang nyawa setelah menenggak Miras oplosan.
Atas kejadian tersebut, jajaran Polresta Solo mengamankan MSP (20), warga Wonogiri, pembuat Miras oplosan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.
Kapolresra Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kronologi tewasmya korban akibat Miras oplosan berawal dari pertemuan tersangka dengan korban yang merupakan kawan organisasi persilatan, bersama 14 anggota organisasi lain di kos tersangka, Rabu (2/11/2022), di kawasan Tipes, Serengan.
Pertemuan tersebut bertujuan membahas kegiatan organisasi pencak silat mereka. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga minum minuman beralkohol yang diramu oleh tersangka.
“Termasuk si korban juga meminum Miras oplosan tersebut. Selanjutnya korban menginap di kos tersangka. Keesokan harinya, Kamis (3/11/2022), selepas subuh ayah tersangka melihat korban berteriak-teriak dan memukul-mukul tembok di depan teras kost lantai 3. Ayah tersangka kemudian membantu korban duduk di kursi, setelah itu membangunkan tersangka. Ayah tersangka yang mengira korban sedang kesurupan,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Kemudian, ayah tersangka meminta pada pemilik kos untuk mencarikan kyai atau ustadz. Namun sang ustadz mengatakan agar korban segera diantar pulang ke rumahnya. Setelah itu korban diantarkan tersangka dan ayahnya ke rumah korban.
“Saat berada di rumahnya, korban diberi minum air kelapa hijau oleh keluarganya. Namun dari mulut korban justru keluar darah dan busa. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Lalu korban dinyatakan meninggal dunia usai tiba di RS,” terang Kapolresta.
Setelah kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian memeriksa tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol, termasuk bahan-bahan untuk membuat Miras oplosan yang dikemas dalam berbagai wadah.
“Dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah tiga bulan menjual Miras oplosan dan ditawarkan dari mulut ke mulut. Pelaku memiliki kemampuan mengoplos Miras hasil dari belajar otodidak dan coba-coba sendiri. Atas kejadian yang menimpa rekannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Serengan pada Sabtu (5/11/2022),” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatannya, serta Pasal 359 KUHP tentang kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun. Prihatsari