JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Shiddiqiyah, Mas Bechi Divonis 7 Tahun

ilustrasi
ilustrasi
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Mochamad Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah akhirnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hakim Sutrisno saat membacarakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa, yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur soal perbuatan cabul yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menilai Mas Bechi terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Pasal itu mengatur soal pemerkosaan yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun penjara.

 

Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut putra dari Kiyai ternama asal Jombang, Muhammad Mukhtar Mukhti, tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.

“Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara,” kata Mia.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa. Mereka meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana vonis majelis hakim.

“Tidak pernah ada pemerkosaan itu,” kata salah satu keluarga terdakwa.

Mas Bechi disebut melakukan pemerkosaan terhadap 5 orang santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

Kasus ini terkuak setelah seorang santriwati bercerita kepada pihak keluarganya yang kemudian melapor ke polisi.

Kasus itu sempat terkatung-katung karena Bechi tak juga mau memenuhi panggilan polisi. Polda Jawa Timur bahkan sempat mengepung pondok pesantren tersebut pada Juli lalu. Setelah negosiasi alot, pihak pondok pesantren akhirnya bersedia untuk menyerahkannya ke polisi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com