SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggerebekan kos-kosan yang diduga jadi ajang mesum di Kroyo, Karangmalang, Minggu (30/10/2022) siang menguak fakta baru.
Kos-kosan berlabel “Kos Family” yang diduga jadi ajang prostitusi terselubung itu digerebek lantaran di dalamnya sering digunakan untuk kumpul kebo.
Tempat kos itu berlokasi di Jalan Sumeni Kampung Kroyo, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen
Pemilik kos diketahui berinisial WMA. Saat digerebek ada 12 pasangan tidak resmi yang tengah asyik berduaan di kamar kos tersebut.
Hal itulah yang diduga memicu keresahan warga sehingga nekat melaporkan ke Polres Sragen.
Dari data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dari 12 pasangan itu hampir mayoritas di bawah 20 tahun.
Mirisnya lagi, dari 12 pasangan yang tak punya ikatan itu, ada 4 pasangan yang masih di bawah umur. Bahkan ada satu pasangan yang masih usia 14 dan 15 tahun yang notabene usia pelajar SMP.
“Dari hasil pengecekan, tim menemukan 12 pasangan tidak sah yang berada didalam kamar kos-kosan di Kroyo, Karangmalang itu. Dari 12 pasangan, ada 4 pasangan masih di bawah umur,” papar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.
Ia menguraikan adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu memang membuat warga masyarakat sekitar resah sehingga melaporkan ke WA Center Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengungkapkan razia penertiban kos-kosan di Karangmalang itu dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat yang masuk ke layanan aduan WA Center Polres Sragen.
Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, ternyata di tempat kos-kosan itu memang ditemukan sejumlah pasangan yang diketahui tidak memiliki ikatan pernikahan alias bukan pasangan resmi.
“Awalnya memang ada aduan masyarakat ke WA Polres Sragen. Langsung kami respon dengan melakukan pengecekan. Ternyata memang ada beberapa pasangan yang tidak memiliki ikatan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (31/10/2022).
Ironisnya, dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga.
Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polres Sragen untuk diberikan pembinaan. Pihak orangtua dan keluarga mereka juga langsung dihubungi untuk hadir di Polres.
Langkah itu dilakukan agar keluarga maupun orangtua mereka lebih mengawasi anak mereka maupun keluarga dari hal-hal negatif yang dilakukan di kos-kosan.
“Karena ternyata sebagian orangtua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi. Mereka tahunya anak atau anggota keluarga mereka itu tidak tinggal di tempat lain tidak di kos-kosan. Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres tak lupa mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli dan berani melaporkan indikasi tempat kos yang diduga disalahgunakan tersebut.
Menurutnya, sikap kepedulian itu harus terus ditingkatkan sehingga apabila ada hal-hal negatif di lingkungannya bisa segera diantisipasi dan tidak berkembang menjadi keresahan lingkungan.
Kemudian aktivitas penghuni kos juga sebisa mungkin dipantau agar tidak digunakan untuk hal-hal negatif terutama yang melanggar norma.
“Kepada pemilik kos, juga kami berikan pembinaan agar lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos. Harus dicek betul identitasnya, dipastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah keluarga. Kalau sudah menikah harus bisa menunjukkan buku nikah. Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan. Jangan sampai tempat kos tidak dipantau sehingga akhirnya disalahgunakan,” ujarnya. Wardoyo
Daftar Pasangan Tidak Resmi yang Digerebek di Kos-Kosan Family:
1. AP (17) , Kadipiro, Sambirejo, Sragen dan AU (17) Ngrampal, Sragen.
2. BCW (15) Tangen, Sragen dan DAS (14) Japoh, Jenar, Sragen.
3.YE (19) Tunggul, Gondang, Sragen dan DAD (18) Glonggong, Gondang, Sragen .
4. RN (20) Karungan, Plupuh, Sragen dan YES (20) Ndari, Plupuh, Sragen.
5. MT (21) Plosokerep, Karangmalang, Sragen dan RPP (20) Slogo Tanon Sragen.
6. AFM (16) Gondang Gondang Sragen, dan CAG (16) Puro, Karangmalang, Sragen.
7. EW (19) Sarirejo, Karangmalang, Sragen dan DW (20) Celep, Kedawung, Sragen.
8. RYb(20) Mojo, Sragen, Sragen dan KFN (18) Tangkil, Sragen.
9. KEA (19) Jabung, Plupuh, Sragen dan SA (16) Gedongan, Plupuh, Sragen
10. HMM (19) Sidomulyo, Sragen Wetan, Sragen dan HPS (17) Tanjang, Kedungupit, Sragen.
11. ARS (19) Nglorog, Sragen Kota, Sragen dan LML (21) Pungkruk, Sidoharjo, Sragen.
12.TP (17) Sambirejo, Sragen dan YP (17) Sambirejo, Sragen.
Sumber: Wawancara