JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tolak Jabatan Dukuh Disamakan Kades, Ratusan Dukuh Demo Nggeruduk DPRD DIY di Malioboro

Ketua DPRD DIY Nuryadi berbicara di depan ratusan dukuh yang berunjuk rasa, Kamis (3/11/2022) / tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Ratusan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban dukuh se-DIY melakukan aksi unjuk rasa serentak di gedung DPRD DIY Malioboro, Kamis (3/11/2022).

Dalam orasinya, paguyuban yang bernama Semar Sembogo itu menolak rekomendasi masa jabatannya yang disamakan dengan kepala desa.

Penolakan disampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nuryadi, ketika mereka diberi kesempatan beraudiensi pada ย Kamis (3/11/2022) sore.

Sementara itu, para perangkat desa atau dukuh se-DIY itu memadati halaman dan ruang rapat paripurna.

Mereka berjumlah ratusan dengan beberapa di antaranya membawa spanduk bertuliskan penolakan masa jabatan para dukuh disamakan dengan kepala desa.

Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijaya mengatakan, dasar penolakan itu berawal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merekomendasikan kepada Kemendagri agar masa jabatan dukuh disamakan dengan kepala desa.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Artinya, ketika masa jabatan kepala desa berakhir, maka masa jabatan para perangkat desa di antaranya dukuh juga ikut berakhir.

Sedangkan dari para dukuh menginginkan agar mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Di mana, jabatan kepala desa pengisiannya melalui mekanisme pemilihan dengan waktu yang ditentukan.

Sementara perangkat desa mekanismenya melalui penunjukan maupun pemilihan langsung, kemudian dikukuhkan oleh Bupati melalui Kepala Desa.

“Untuk perangkat desa sesuai pengisian bisa sampai 60 tahun, bisa 64 tahun tidak ada masalah,” kata Sukiman, di gedung DPRD DIY.

Sementara salah satu klausul dari rekomendasi yang dikirim Apdesi ke Kemendagri masa jabatan dukuh diusulkan maksimal 9 tahun.

“Artinya, ketika ganti lurah, ganti kades kami juga habis. Usulan itu kami tolak selama ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

 

Mereka berharap, draf berisi tuntutan atau penolakan tersebut segera diproses oleh para wakil rakyat.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi berkomitmen akan mengawal perjuangan para dukuh untuk mempertahankan mekanisme lama dalam mengatur masa jabatan dukuh.

Akan tetapi, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu isi draf yang dikirim kepadanya.

“Masukan ini menurut kami masih mentah. Perlu didiskusikan. Karena urusannya ada di daerah dan di pusat,” jelasnya.

Pihaknya perlu berkoordinasi dengan biro tata pemerintahan DIY untuk membahas lebih lanjut.

Termasuk menyiapkan materi yang akan disampaikan ke Kemendagri mengenai usulan-usulan yang disampaikan para dukuh.

“Kalau berdebat di sana, kita berdebat. Aku ini wakilmu. Biar sama-sama enak. Saya akan mengawal ini,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com