Beranda Daerah Wonogiri Ada yang Dibakar, Kejari Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan...

Ada yang Dibakar, Kejari Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti di Kejari Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara.

Kejari Wonogiri memusnahkan obat terlarang narkotika maupun psikotropika di lapangan voli Kantor Kejari Wonogiri, Senin (19/12/2022).

Selain itu ada pula barang berupa handphone senjata tajam maupun alat judi ikut dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah periode April 2022-Desember 2022.

Kepala Kejaksaan atau Kajari Negeri Wonogiri Porman Patuan Radot menyebutkan, Kejari Wonogiri selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang tersebut di antaranya handphone, senjata tajam, narkotika, psikotropika dan barang bukti jenis lainya. Lokasi pemusnahan di lapangan voli Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan dari pihak Polres Wonogiri, Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Wonogiri, Satpol PP, Rupbasan, dan personil Kejari Wonogiri.

Baca Juga :  Banjir di Perbukitan Perbatasan Wonogiri -Pacitan-Ponorogo, Berdampak di Dusun Bonggi Gambiranom dan Tinasat Gesing Kismantoro Wonogiri

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Wonogiri yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Nur Sholikin menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” beber Nur Solikhin.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti. Selanjutnya diikuti oleh pihak dari Polres Wonogiri, Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Wonogiri, Satpol PP, Rupbasan. Aris Arianto