JOGLOSEMARNEWS.COM Info Penting

Cara Cek NIK telah Menjadi NPWP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah tengah melakukan pengintegrasian atau menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaiu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menyebutkan telah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022. Angka ini sebanding dengan 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan terintegrasikan menjadi NPWP.

Tujuan dari pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Implementasi penggunakan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang. Namun baru sebagian layanan admisnistrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NPWP format baru ini.

Per tanggal 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, Anda dapat mengeceknya melalui lama ereg.pajak.go.id dengan tahapan sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

4. Lalu klik “cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

5. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pertama terdaftar, dan staus aktif atau tidaknya.

Jika NIK belum terintegrasi menjadi NPWP, Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke halaman jdponline.pajak.go.id, apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka gunakan NPWP sebelumnya terlebih dahulu. Lalu input data dan password.

2. Setelah masuk, lalu pilih menu Pemutakhiran Data Utama dan masukkan NIK. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah terkoneksi.

3. Setelah data NIK berhasil, masuk ke menu Pemutakhiran Lainnya untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya.

4. Pastikan status data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar di menu Pemutakhiran KLU.

5. Lalu yang terkahir masuk ke menu Pemutakhiran Data Keluarga untuk menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi juga dengan NPWP. Di Menu anggota keluarga, WP bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinput seperti nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan status.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com