Beranda Umum Nasional Harga Rokok 2023 Bakal Lebih Mahal, Ini Daftar Kenaikannya

Harga Rokok 2023 Bakal Lebih Mahal, Ini Daftar Kenaikannya

Salah satu kios rokok di Pengkol, Tanon, Sragen. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan menaikkan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Peraturan tentang kenaikkan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis dari beleid itu dikutip Senin (19/12/2022).

Berikut isi aturan yang dirilis pada 14 Desember 2022 tersebut antara lain

1. Sigaret Kretek Mesin

a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905

Baca Juga :  Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Dorong Inovasi dan Keteladanan Guru Indonesia

b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140

2. Sigaret Putih Mesin

a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005

b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135

3. Sigaret Kretek Tangan

a. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635

b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang

Baca Juga :  PDIP vs PSI Makin Keras, Elite Banteng Balas Ahmad Ali:  Cuma Mau Viral di Medsos

c. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505.

www.republika.co.id

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.