Beranda Daerah Sragen Kabar Baik, UMK Kabupaten Sragen 2023 Diusulkan Naik Mendekati Rp 2 Juta....

Kabar Baik, UMK Kabupaten Sragen 2023 Diusulkan Naik Mendekati Rp 2 Juta. Ini Bocorannya!

Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mulai menyiratkan sinyal kenaikan.

Pemkab mengusulkan kenaikan UMK tahun depan berkisar antara 6 sampai 7 persen. Dengan usulan kenaikan sebesar itu, maka UMK Sragen tahun depan diperkirakan antara Rp 1.939.000 sampai Rp 1.957.000.

Seperti diketahui UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.839.429,56. Usulan kenaikan UMK tahun 2023 itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh Yulianto.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan usulan UMK Kabupaten Sragen tahun 2023 sudah dinaikkan ke Gubernur Jateng pada 1 November 2022 lalu.

Saat ini, Pemkab tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur Jateng. Saat ditanya angka usulan yang diajukan ke Gubernur, ia masih enggan membuka karena masih menunggu ketetapan Gubernur.

Ia hanya mengisyaratkan usulan UMK tahun depan dipastikan naik antara 6 sampai 7 persen dari UMK tahun 2022 ini.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Usulan sudah kita naikkan sejak 1 November 2022. Angkanya nanti menunggu ketetapan Gubernur. Tapi yang jelas kenaikannya antara 6 sampai 7 persen,” paparnya, Senin (5/12/2022).

Mengacu usulan itu, dengan angka UMK Sragen saat ini Rp 1.839.429,56,- maka jika kenaikannya 6 persen, maka kenaikannya sekitar Rp 109.765 menjadi Rp 1.939.000,-.

Sementara jika kenaikannya 7 persen, maka naiknya sekitar Rp 128.000 menjadi Rp 1.957.000.

Meski dipastikan naik, ketetapan UMK Sragen masih menunggu kepastian dari Gubernur Jateng. Yulianto menyebut biasanya ketetapan UMK dari Gubernur akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember.

“Kita tunggu saja,” tandasnya.

Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan harapan Pemkab nantinya ketetapan UMK dari Gubernur bisa sesuai usulan Pemkab.

Sebab angka yang diusulkan ke Gubernur itu sudah melalui kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Harapan kami, bisa sesuai usulan karena itu sudah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Cuma nanti kan tetap menunggu ketetapan Gubernur,” tandasnya. Wardoyo