SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mulai menyiratkan sinyal kenaikan.
Pemkab mengusulkan kenaikan UMK tahun depan berkisar antara 6 sampai 7 persen. Dengan usulan kenaikan sebesar itu, maka UMK Sragen tahun depan diperkirakan antara Rp 1.939.000 sampai Rp 1.957.000.
Seperti diketahui UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.839.429,56. Usulan kenaikan UMK tahun 2023 itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh Yulianto.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan usulan UMK Kabupaten Sragen tahun 2023 sudah dinaikkan ke Gubernur Jateng pada 1 November 2022 lalu.
Saat ini, Pemkab tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur Jateng. Saat ditanya angka usulan yang diajukan ke Gubernur, ia masih enggan membuka karena masih menunggu ketetapan Gubernur.
Ia hanya mengisyaratkan usulan UMK tahun depan dipastikan naik antara 6 sampai 7 persen dari UMK tahun 2022 ini.
“Usulan sudah kita naikkan sejak 1 November 2022. Angkanya nanti menunggu ketetapan Gubernur. Tapi yang jelas kenaikannya antara 6 sampai 7 persen,” paparnya, Senin (5/12/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com