SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kegagalan mega proyek Pasar Nglangon di Karangtengah, Sragen selesai tepat waktu, memantik reaksi dari kalangan rekanan lokal dan tokoh masyarakat.
Sejumlah rekanan dan aktivis masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sragen menggeruduk lokasi proyek Pasar yang didanai anggaran senilai 37 miliar itu.
Mereka mendatangi lokasi proyek pada Jumat (16/12/2022) untuk meninjau kondisi proyek yang gagal selesai sesuai kontrak itu.
Salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Sragen, Rahmad Gonit Samsono menyayangkan proyek yang harusnya selesai hari ini, tanggal 16 Desember 2022, ternyata masih banyak yang belum tergarap.
Namun, ia tidak ingin menyalahkan pihak rekanan atas keterlambatan pengerjaan hingga membuat proyek gagal selesai.
Akan tetapi, kesalahan utama dinilai ada pada Pemkab melalui tim pengawas dan dinas berwenang.
Menurutnya, Pemkab turut andil terhadap kegagalan proyek itu lantaran dinilai abai dan tak peka dalam mengantisipasi progress pengerjaan hingga akhirnya molor berkepanjangan.
“Sampai hari ini bisa dilihat bersama bahwasanya pekerjaan itu belum bisa terselesaikan. Tapi saya nggak akan menyalahkan pemborong karena pemborong terlihat serius. Meski pekerjaan awal belum terselesaikan, mereka menerima kembali pekerjaan baru. Itu yang justru membuat keterlambatan itu terjadi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Sebaliknya, Rahmad menilai seharusnya dinas dan tim Pemkab bisa lebih proaktif sejak awal untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keterlambatan.
Ia pun menyayangkan sikap Pemkab yang terkesan abai dan kurang tegas meski progres pengerjaan sudah menunjukkan sinyal terlambat.
“Mestinya monitoring, evaluasi itu terus dilakukan setiap minggu. Kalau tidak mencapai progres ya harusnya kasih peringatan. Ini tidak, awal-awal santai, ketika mendekati deadline belum selesai baru bingung,” terangnya.
Kegagalan selesai sesuai kontrak, menurut Rahmad berdampak merugikan masyarakat. Sebab hal itu mengurangi asas manfaat dari proyek tersebut yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat.
“Masyarakat sudah banyak berharap terhadap pekerjaan ini segera terselesaikan seusai dengan waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Tokoh rekanan lainnya, Bambang Edy mempertanyakan keputusan addendum atau perpanjangan yang diberikan tim PPK kepada rekanan.
Menurutnya pemberian adendum dinilai tidak pas mengingat pekerjaan utama selesai, namun justru malah ditambahi pekerjaan lain.
“Pekerjaan utama saja kan belum selesai, inikan addendum penambahan item pekerjaan. Bagaimana ini?,” ucapnya.
Ia menghitung, apabila tidak diberlakukan addendum penambahan item pekerjaan, denda yang harus dibayar pelaksana sudah lebih dari Rp 800 juta.
Bambang juga menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kurang dianggap kurang tegas.
Harusnya tim dan PPK bisa memberikan penegasan dan peringatan jika melihat capaian pekerjaan tidak sesuai time schedule yang ditetapkan.
Sehingga setiap keterlambatan bisa segera digenjot dan proyek tidak semakin molor.
“Sebenarnya bangunan jadi atau tidak jadi kan tergantung PPK-nya, PPK pengendali kontrak. Harusnya PPK bisa tegas, memberikan SP kalau memang pekerjaan di bawah target. Kalau sudah 3 kali SP, PPK berhak memutuskan kontrak sepihak. Tapi kenapa ini sampai berlarut-larut sampai akhirnya gagal selesai. Masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.
Tunggu Keputusan
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan batas terakhir kontrak dan adendum 25 hari memang jatuh pada hari ini tanggal 16 Desember 2022.
Namun perhitungan akhir capaian proyek baru akan dihitung pada pukul 24.00 WIB malam nanti. Hasil perhitungan tim pengawas nantinya akan diketahui berapa progressnya dan bagaimana langkah selanjutnya.
“Batas hari terakhir kontraknya nanti malam jam 00.00 WIB. Nanti tim pengawas akan menghitung berapa capaian progresnya. Baru ditentukan bagaimana kelanjutannya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/12/2022).
Ia menguraikan sesuai peraturan UU, jika sampai batas akhir kontrak belum selesai, maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan.
Salah satunya, rekanan masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan dengan sanksi membayar denda 1 permil setiap harinya.
Opsi itu nantinya akan ditawarkan kepada rekanan setelah hasil perhitungan akhir pencapaian.
Terkait nasib kelanjutannya, masih menunggu keputusan dari Sekda serta kesanggupan rekanan.
“Nanti kami akan sampaikan ke Pak Sekda dulu, bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas meski belum bisa selesai, sesuai aturan rekanan masih berhak diberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan dengan denda 1 permil setiap hari,” jelasnya. Wardoyo