JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pendaftaran PPK PPS KPPS Pantarlih hingga Gastib Difabel Boleh Ikut

Pendaftaran
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi (tengah) bersama komisioner dan pegawai KPU Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam tahapan pendaftaran PPK PPS KPPS Pantarlih hingga Gastib, difabel boleh ikut mendaftar.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi membeberkan difabel berpeluang untuk bergabung dalam badan adhoc KPU. Mereka bisa mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban (Gastib).

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, difabel dapat mendaftar di masa pendaftaran PPK PPS KPPS Pantarlih hingga Gastib. Asalkan masih mampu menjalankan tugas, baik secara fisik maupun pemikiran.

“Kami terbuka jika ada teman-teman difabel yang mau mendaftar. Yang penting mampu menjalankan tugas, baik secara fisik maupun pemikiran, itu wajib,” katanya saat menggelar Coffee Morning di kantor KPU Wonogiri, Jumat (16/12/2022).

Tidak ada kuota khusus bagi pendaftar dari kalangan difabel karena mereka disetarakan dengan pendaftar lainnya. Menurut dia untuk pendaftar PPK ini ada beberapa yang difabel, tapi jumlahnya belum dihitung.

Adapun pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2019 lalu, ada dua anggota PPK yang merupakan penyandang disabilitas. Mereka mengalami keterbatasan pada bagian tangan.

Komisioner KPU Wonogiri Augustina Puspa Dewi menambahkan, pihaknya akan mengakomodir pendaftar dari kalangan difabel yang mempunyai keinginan, mampu dan memenuhi persyaratan KPU. Pihaknya sudah menyosialisasikan. Sekarang baru beberapa teman difabel yang punya keinginan mendaftar.

Baca Juga :  Kenapa Harus Piknik ke Objek Wisata Air di Wonogiri? Listnya Pantai Klothok Nampu hingga Waduk Gajah Mungkur

Di sisi lain, pendaftar badan adhoc bisa menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi itu memudahkan pendaftar karena warga yang tinggal di luar daerah lebih mudah mendaftarkan diri. Ada warga ber-KTP Wonogiri yang merantau ke Subang (Jabar), ada juga yang tinggal di Pati, juga mendaftar.

Antusiasme pendaftar PPK di Kabupaten Wonogiri sangat tinggi. Jumlah pendaftar yang berkas persyaratannya sudah lengkap mencapai 563 orang.

Antusiasme tersebut menurutnya tidak hanya karena adanya kenaikan honor badan adhoc. Tetapi juga karena kemudahan pendaftaran online melalui aplikasi SIAKBA.

“Kesadaran anak muda, baik freshgraduate maupun yang masih kuliah tahap akhir sangat tinggi. Mereka ada keinginan untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara, bukan sekadar pemilih. Itu berbeda dengan dahulu yang saat itu freshgraduate belum ada keinginan mendaftar,” terangnya.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi membeberkan honor Badan Adhoc pada Pemilu 2024 mendatang cukup besar. Untuk honor ketua PPK Rp2.500.000 perbulan, honor anggota PPK Rp2.200.000 perbulan, honor sekretaris PPK Rp1.850.000 perbulan, honor anggota sekretariat PPK Rp1.300.000 perbulan.

Baca Juga :  Halalbihalal dan Sambut Semangat Baru Menuju Satuan Pendidikan yang Membahana

Honor ketua PPS Rp1.500.000 perbulan, honor anggota PPS Rp1.300.000 perbulan, honor sekretaris PPS Rp1.150.000 perbulan, honor anggota sekretariat PPS Rp1.050.000 perbulan.

Honor Pantarlih Rp1.000.000 perbulan, honor ketua KPPS Rp1.200.000 perbulan, honor anggota KPPS Rp1.100.000 perbulan, dan honor Gastib Rp700.000 perbulan.

Toto menambahkan, pada Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Wonogiri akan ada 3.913 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS dan dua petugas ketertiban.

“Jadi, jumlah total petugas KPPS dan petugas ketertiban yang dibutuhkan untuk Pemilu mendatang mencapai 35.217 orang,” beber Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi baru baru ini.

Menurut Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, pembentukan PPK akan berlangsung 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Pembentukan PPS berlangsung tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023 mendatang

Pembentukan Pantarlih berlangsung tanggal 22 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023. Pembentukan KPPS berlangsung tanggal 5 Januari 2024 sampai 23 Januari 2024 mendatang.

“Pengumuman kami sampaikan ke publik. Berisi tanggal, persyaratan, bagaimana prosesnya, dan sebagainya,” sebut Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com