Beranda Daerah Sragen Ketahuan Nunggak 7 Tahun, Pengusaha Batik Agus Akhirnya Pasrah. Langsung Transfer Rp...

Ketahuan Nunggak 7 Tahun, Pengusaha Batik Agus Akhirnya Pasrah. Langsung Transfer Rp 18 Juta dan Siap Bongkar Kios

Tim Dinas Kumindag Sragen saat melakukan pengecekan ke lokasi 3 kios megah di Pasar Pungkruk, Sidoharjo yang disegel paksa karena 7 tahun nunggak retribusi dan melanggar Perda. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilik tiga kios mewah di Pasar Pungkruk, Sidoharjo yang ketahuan 7 tahun nunggak retribusi akhirnya kembali mendatangi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag).

Agus kembali datang ke dinas untuk menerima putusan atas temuan rentetan pelanggaran atas tiga kios yang nunggak dan dirombak tanpa izin itu.

Hasilnya, putusan Kadinas merekomendasi pengusaha batik itu harus membayar tunggakan retribusi selama 7 tahun dan membuat surat pernyataan.

Agus pun langsung membayar tunggakan sebesar Rp 18.139.800 sesuai rincian tunggakan retribusi 7 tahun dan izin perpanjangan tahunan.

Tunggakan itu dibayarnya transfer ke rekening kas daerah di Bank Jateng hari itu juga.

“Iya, kemarin Pak Kadinas sudah membuat keputusan. Putusannya diminta membayar semua tunggakan dan buat surat pernyataan. Dia (pemilik kios) sudah langsung membayar hari itu juga. Uangnya ditransfer ke rekening kasda di Bank Jateng sebesar Rp 18.139.800 itu. Langsung lunas,” papar Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/12/202).

Baca Juga :  Puluhan Pengusaha Beras Jadi Korban Penipuan Lapor Ke Polres Sragen, Total Kerugian Mencapai Rp 4,5 Miliar Rupiah

Di hadapan tim, Agus juga minta maaf atas keteledorannya sampai nunggak 7 tahun tidak membayar retribusi kiosnya.

Pengusaha batik yang punya butik di Beloran itu berdalih sibuk sampai lupa membayar dan kadang kiosnya tidak buka, sehingga lupa akan kewajibannya membayar retribusi.

Sementara, untuk bangunan yang menyalahi aturan karena dirombak jadi 2 tingkat, Agus mengaku pasrah.

Ia beralibi tidak mengetahui aturan jika kios dilarang untuk dirombak tanpa seizin Bupati cq kepala dinas.

Namun ia juga sudah membuat surat pernyataan yang intinya jika bangunan sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah, maka dirinya siap membongkar kembali menjadi tiga kios ukuran 3 x 4 meter seperti semula.

“Dia sanggup dan minta waktu akan membongkar sendiri. Janjinya sanggup membongkar awal Januari,” ujar Handoko.

Selanjutnya, Agus juga berjanji ke depan akan lebih mematuhi aturan pemerintah dan siap mengikuti apa yang menjadi ketentuan.

Meski sudah membayar tunggakan dan membuat surat pernyataan, dinas masih memegang buku tiga kios yang ditempati Agus.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus PT Donglong Textile Semarang di Sragen Mulai Minta Tumbal Manusia Hingga Belum Mengantongi Izin Resmi, Kini Pihak DPMPTSP Angkat Bicara

Buku kios itu baru akan diberikan setelah kesanggupan kedua ditepatinya. Sebelumnya kios Agus disegel paksa karena ketahuan 7 tahun nunggak tak membayar retribusi. Parahnya 3 kios itu ternyata dirombak sendiri menjadi 2 lantai mewah dengan teralis keliling mirip ruko pribadi.

“Buku masih kami bawa sebagai jaminan nanti kesanggupan ia membongkar,” tandasnya. Wardoyo