SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilik tiga kios mewah di Pasar Pungkruk, Sidoharjo yang ketahuan 7 tahun nunggak retribusi akhirnya kembali mendatangi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag).
Agus kembali datang ke dinas untuk menerima putusan atas temuan rentetan pelanggaran atas tiga kios yang nunggak dan dirombak tanpa izin itu.
Hasilnya, putusan Kadinas merekomendasi pengusaha batik itu harus membayar tunggakan retribusi selama 7 tahun dan membuat surat pernyataan.
Agus pun langsung membayar tunggakan sebesar Rp 18.139.800 sesuai rincian tunggakan retribusi 7 tahun dan izin perpanjangan tahunan.
Tunggakan itu dibayarnya transfer ke rekening kas daerah di Bank Jateng hari itu juga.
“Iya, kemarin Pak Kadinas sudah membuat keputusan. Putusannya diminta membayar semua tunggakan dan buat surat pernyataan. Dia (pemilik kios) sudah langsung membayar hari itu juga. Uangnya ditransfer ke rekening kasda di Bank Jateng sebesar Rp 18.139.800 itu. Langsung lunas,” papar Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/12/202).
Di hadapan tim, Agus juga minta maaf atas keteledorannya sampai nunggak 7 tahun tidak membayar retribusi kiosnya.
Pengusaha batik yang punya butik di Beloran itu berdalih sibuk sampai lupa membayar dan kadang kiosnya tidak buka, sehingga lupa akan kewajibannya membayar retribusi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com