JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diduga Ditelikung Soal Perbup Pengisian Perangkat Desa, Ketua DPRD Ancam Gunakan Hak Interpelasi

DPRD Karanganyar tengah rapat bersama eksekutif / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Rapat DPRD Karanganyar terkait usulan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022  tentang mekanisme pengisian perangkat desa berjalan panas dan seru.

Bahkan,  Ketua DPRD Bagus Selo yang selama ini dikenal kalem dan rendah hati, terlihat marah besar hingga mengancam akan menggalang anggota DPRD untuk gunakan hak interpelasi.

Kemarahan Bagus Selo itu disebabkan karena menduga Eksekutif sengaja menelikung isi atau materi salah satu bab tentang tahapan pengisian perangkat desa yang mana dianggap mengamputasi kewenangan Kades untuk memilih perangkat desanya.

Hal itu dibuktikan dengan munculnya klausul dipasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022 berbunyi kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan kepada camat.

Dengan begitu kewenangan memilih perangkat desa ditelikung dan dialihkan kewenangannya kepada camat yang berhak menetapkan calon perangkat desa.

“Ini kan jelas-jelas tidak benar dan dilakukan dengan sengaja menyelipkan klasul tersebut pada Perbup Nomor 81 tahun 2022 padahal didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 yakni kewenangan Pemkab dalam hal ini camat hanya sampai tahap  penjaringan dan penyaringan sehingga tidak memiliki kewenangan dalam memilih atau menetapkan calon perangkat desa,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo pada rapat tersebut.

Bahkan lanjut Bagus Selo
Sementara Kades memiliki kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan melakukan perangkat desa.

Untuk itulah Bagus Selo  mengancam akan menggunakan hak interpelasi jika Pemkab tak segera mencabut atau merevisi Perbup seleksi perangkat desa yang bertentangan dengan Perda tersebut.

“Saya tidak ada tendensi apapun dan selama ini saya tutup mata seakan tidak tahu namun karena ini (Perbup) penyimpangan nyata penelikungan terhadap Perda maka saya minta Eksekutif dalam hal ini  Bupati  segera merevisi Perbub tersebut secepatnya dan  jika
tetap nekad tidak merevisi maka DPRD akan menggunakan hak interpelasi,” tegas Bagus Selo.

Namun Bagus Selo menjelaskan jika Perbup tidak direvisi DPRD akan mengirimkan surat ke Bupati Karanganyar dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penyimpangan tersebut

Sementara itu Kabag Hukum Setda, Metty Feriska Rajagukguk yang diundang pada pertemuan tersebut mengatakan Perbup Nomor 81 Tahun 2022 merupakan inisiatif dari Dispermades sehingga saat itu dirinya belum mengetahuinya.

“Sejak saya dilantik Perbup itu sudah ada dan kami tidak punya kepentingan apa-apa namun atas masukan ini segera kami  mengevaluasi kembali perbup yang ada,” ungkap Kabag Hukum Setda, Metty Feriska Rajagukguk. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com