Beranda Umum Nasional Lembaga Kajian Masyarakat Sipil: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya

Lembaga Kajian Masyarakat Sipil: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya

Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Demokrasi di Indonesia ditengarai mengalami kemunduran hingga tahun 2022 ini.

Demikian salah satu catatan akhir tahun yang dilakukan oleh Lembaga kajian demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil Public Virtue Research Institute (PVRI).

Kajian tersebut didasarkan pada laporan Koalisi Masyarakat Sipil saat menghadiri sidang Pelaporan Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB untuk memantau laporan Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada November 2022.

“Terdapat beberapa indikator kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif PVRI Miya Irawati, Sabtu (24/12/2022).

Menurut Miya indikator tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni, pertama, penyusutan ruang publik masyarakat sipil dengan mempersempit ruang kritik.

Kedua, rongrongan terhadap oposisi yang menyebabkan hilangnya mutu oposisi politik. Dan ketiga, perongrongan terhadap proses Pemilu yang berintegritas sebagai cara untuk mempertahankan puncak kekuasan pemerintah pertahanan.

“Laporan ini merupakan catatan akhir tahun Public Virtue Research Institute atas kondisi demokrasi Indonesia sepanjang tahun 2022. Dalam catatan ini, kami menilai bahwa demokrasi Indonesia berada dalam bahaya,” kata Miya.

Lima Tantangan Kemunduran Demokrasi
Selain itu, PVRI juga menyebut ada lima kategori tantangan yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Terungkap di Sidang Nadiem, Grup WA “Jajanan Pasar” Gunakan Kode Rahasia “Senayan”, “Merah” dan “Biru”

Tantangan pertama berupa penyusutan ruang publik masyarakat sipil untuk melakukan kritik. PVRI menyebut masyarakat dibungkam melalui serangan fisik, serangan psikologis, serangan digital, dan judicial harassment agar tak menyampaikan kritik.

Sepanjang tahun 2022, PVRI mencatat angka korban pejuang keadilan dan prodemokrasi yang mengalami represi terlapor tinggi.

“Pemerintah secara sistemik memunculkan pasal KUHP yang berwarna antikritik. Salah satunya, Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dengan ancaman pidana selama 3 tahun. Unjuk rasa pun, yang awalnya merupakan tindakan yang bebas untuk dilakukan, saat ini dibayang-bayangi dengan delik pidana,” kata Miya.

Kategori kedua yang menjadi tantangan demokrasi di Indonesia berupa perongrongan terhadap oposisi yang menyebabkan hilangnya mutu oposisi politik. Ketiga, terjadinya perongrongan terhadap proses Pemilu yang berintegritas sebagai cara untuk mempertahankan puncak kekuasaan pemerintah pertahanan.

“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden berkali-kali diamplifikasi dengan berbagai alasan dari kondisi ekonomi akibat pandemi, narasi bahwa Jokowi tidak tergantikan, bahkan survei kepuasan masyarakat dianggap berbanding lurus dengan keinginan untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi,” kata Miya.

Baca Juga :  Rakernas PSI di Makassar Diwarnai Aksi Mahasiswa Tolak Kedatangan Jokowi

Tantangan keempat yang mengakibatkan demokrasi mengalami kemunduran terjadinya perusakan lingkungan sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan yang tidak demokratis.

Terakhir pelemahan penerapan perspektif gender dalam tata kebijakan dan praktik kehidupan berdemokrasi. Keseluruhan tantangan ini menjadi parameter yang digunakan PVRI dalam mengukur demokrasi di Indonesia melalui catatan akhir tahun 2022.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.