JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum Pers : KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

Diskusi tentang KUHP yang baru oleh PWI Pusat. Foto: dok

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh  berkeyakinan bahwa bagi pers yang berlaku tetap UU Pers yakni UU No 40 Tahun 1999.

Demikian ungkapan yang mengemuka dalam diskusi publik bertema “KUHP Baru : Karya Dekolonial atau Rekolonial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamis (22/12/2022) bertempat di Sekretariat PWI Pusat Jakarta.

”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Bagir Manan, sebagai salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai  pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Baca Juga :  Iman Politik Demokrat Diuji, Nama AHY Masuk dalam Bursa Cawapres Ganjar

Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan  sebanyak mungkin orang. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari  di mana  letak ketidakpuasanya.

Adapun  bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada  dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral.

“Dalam konteks ini  jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenangan yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,” kata Bagir.

Baca Juga :  Airlangga Tegaskan Tak ada Hambatan Komunikasi Antara Golkar dan PDIP

Dalam acara itu  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menegaskan, kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokratis. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempengaruhi. ”Di sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat  yang demokrasi,” tegas Atal.

Selanjutnya Atal  mengungkapkan, pihaknya akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya. “Kita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek -aspek tertentu,” katanya.

Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika Serikat ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com