Beranda Umum Nasional Lolos dengan Nilai Pas-pasan, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Lolos dengan Nilai Pas-pasan, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Rido Rahmadi pada penetapan nomor urut Partai Ummat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat dinyatakan gagal menjadi partai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat akhirnya lolos juga di verifikasi ulang, meski dengan nilai pas-pasan.

Pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU memutuskan partai besutan Amien Rais itu resmi menjadi peserta Pemilu 2024 setelah parta berlambang bintang emas  itu berhasil lolos verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Dengan dinyatakan lolosnya Partai Ummat dalam verifikasi faktual ulang ini, maka partai berlogo bintang emas itu resmi menjadi partai politik peserta pemilu bersama 17 parpol lain.

“Baik setelah ini akan kita siapkan SK (Surat Keputusan) setelah dinyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.

Partai Ummat mendapat kesempatan kembali menjalani proses verifikasi ulang setelah sempat dinyatakan gagal oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Tewaskan 1 Orang dan 22 Luka-Luka

Oleh Bawaslu, dua pihak yang berselisih itu, yakni Partai Ummat dan KPU RI dipertemukan dan dimediasi.

Dalam mediasi itu dicapai kesepakatan bahwa Partai Ummat diberi kesempatan mengikuti proses ulang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Pada verifikasi faktual pertama, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua wilayah tersebut.

Namun dalam verifikasi faktual ulang, Partai Ummat akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

 

Walaupun lolosnya pas-pasan

Dalam hasil rekapitulasi di NTT, dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat MS di 19 Kabupaten/Kota.

Sementara di Sulut, dari 11 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat MS 11 kabupaten/kota.

“Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Setelah membacakan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Hasyim Asyari bertanya kepada pengurus Partai Ummat apakah ada keberatan dari hasil rekapitulasi.

“Kali ini tidak ada,” kata pengurus Partai Ummat.

“Baik setelah ini akan kita siapkan SK (Surat Keputusan) setelah dinyatakan memenuhi syarat,” ucap Hasyim.

Dengan lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024, maka kini tercatat ada 18 partai politik (parpol) yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, ditambah enam Partai Aceh.

Adapun mengenai nomor urut, Partai Ummat mendapat nomor urut 24.

“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

 

Penetapan itu berdasarkan keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Angka 24 tersebut juga ditetapkan berdasarkan jumlah partai politik yang ditambahkan dari jumlah sebelumnya.

“Yakni menambahkan nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,” tutur Hasyim.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu memperbolehkan partai politik (parpol) lama memilih antara melakukan pengundian atau memakai nomor urut sesuai Pemilu 2019.

Sementara parpol baru tetap mengikuti mekanisme pengundian yang telah ditetapkan.

www.tribunnews.com