JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nasib PRT Masih Memprihatinkan, Fraksi PKB Minta Puan Maharani Segera Dorong Pengesahan RUU PPRT. Luluk: PRT Bukan Budak!

Luluk Nur Hamidah. Dok. Pribadi
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani lebih peka dan segera mendorong pengesahan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Selain sudah 18 tahun mandek, RUU tersebut dinilai sangat krusial untuk melindungi kepentingan dan nasib pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) yang selama ini dinilai masih memprihatinkan.

“Patut disayangkan, RUU PPRT ini sudah 18 tahun menunggu. Makanya akhir tahun ini pesan saya kiranya Ibu Puan (Puan Maharani) bisa sangat peka terkait UU Perlindungan PPRT ini. Karena jumlah mereka banyak dan situasi yang mereka hadapi rawan kekerasan ekploitasi dan sebagainya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Sragen, Kamis (22/12/2022).

Legislator asal Dapil Sragen, Karanganyar, Wonogiri itu menyampaikan desakan itu dilontarkan lantaran RUU inisiatif itu sudah hampir 2,5 tahun mengendap di meja pimpinan.

Lantas, sejauh ini sudah 7 fraksi di DPR menyepakati agar segera disahkan menjadi RUU Inisiatif. Justru di tataran pimpinan DPR RI, saat ini yang menjadi kendala karena masih belum ada satu kata.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Mengingat urgensi dan pentingnya kehadiran UU PPRT, pihaknya dan FPKB mendorong agar RUU itu sesegera mungkin disahkan.

“Saya kira dengan dorongan yang sangat kuat dari masyarakat, UU ini bisa kita bahas di tahun 2023 dan bisa kita selesaikan karena sudah nunggu lama 18 tahun. Di sisi lain, situasi para PRT kita juga masih sangat buruk di berbagai tempat karena tidak ada perlindungan dan tidak ada payung hukum,” urainya.

Luluk yang dikenal getol memperjuangkan kesetaraan gender itu menekankan kehadiran UU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT.

Sebab mereka juga warga negara yang berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak perlindungan hukum Serra layak dihargai seperti profesi lainnya.

“Semangat kita bahwa UU P akan memberi perlindungan terhadap hak-hak PRT. Karena saat ini PRT itu masih sangat rawan kekerasan dari majikan, pelecehan seksual, dan eksploitasi. Padahal mereka adalah manusia yang bekerja dan harus dihargai. Karena PRT bukan budak,” tegasnya.

Menurutnya, jika sudah disahkan menjadi RUU inisiatif, maka tinggal dilanjutkan pembahasan dengan pemerintah.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Dalam RUU saat ini, ada beberapa poin penting yang keberadaannya akan memberi penguatan terhadap posisi PRT.

Keberadaan UU itu nantinya akan menjadi cerminan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi semua warga negara, terutama untuk PRT.

Ditambahkan, mengacu draft RUU yang saat ini sudah berada di DPR, memang ada sanksi pidana memang yang diatur di dalamnya.

Meski masih perlu pembahasan dengan pemerintah, ia memandang sanksi pidana masih sangat fleksibel dan bisa menggunakan acuan KUHP atau UU lain yang terkait.

“Terkait sanksi pidana nanti kan bisa dikembalikan pada pidana umum dan KDRT. Misalnya kalau ada PRT mengalami kekerasan bisa mengunakan UU PKS atau kemudian menggunakan UU KDRT karena memang ranahnya di dalam kerumahtanggaan. Lantas kekerasan fisik yang lain KUHP juga sudah mengatur tindak pidana umum. Kalau perdagangan orang bisa mengunakan TTPO. Yang terpenting semangatnya adalah bagaimana agar RUU PPRT ini segera bisa disahkan jadi RUU inisiatif biar bisa segera dibahas dengan pemerintah dan disahkan menjadi UU,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com