SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani lebih peka dan segera mendorong pengesahan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Selain sudah 18 tahun mandek, RUU tersebut dinilai sangat krusial untuk melindungi kepentingan dan nasib pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) yang selama ini dinilai masih memprihatinkan.
“Patut disayangkan, RUU PPRT ini sudah 18 tahun menunggu. Makanya akhir tahun ini pesan saya kiranya Ibu Puan (Puan Maharani) bisa sangat peka terkait UU Perlindungan PPRT ini. Karena jumlah mereka banyak dan situasi yang mereka hadapi rawan kekerasan ekploitasi dan sebagainya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Sragen, Kamis (22/12/2022).
Legislator asal Dapil Sragen, Karanganyar, Wonogiri itu menyampaikan desakan itu dilontarkan lantaran RUU inisiatif itu sudah hampir 2,5 tahun mengendap di meja pimpinan.
Lantas, sejauh ini sudah 7 fraksi di DPR menyepakati agar segera disahkan menjadi RUU Inisiatif. Justru di tataran pimpinan DPR RI, saat ini yang menjadi kendala karena masih belum ada satu kata.
Mengingat urgensi dan pentingnya kehadiran UU PPRT, pihaknya dan FPKB mendorong agar RUU itu sesegera mungkin disahkan.
“Saya kira dengan dorongan yang sangat kuat dari masyarakat, UU ini bisa kita bahas di tahun 2023 dan bisa kita selesaikan karena sudah nunggu lama 18 tahun. Di sisi lain, situasi para PRT kita juga masih sangat buruk di berbagai tempat karena tidak ada perlindungan dan tidak ada payung hukum,” urainya.
Luluk yang dikenal getol memperjuangkan kesetaraan gender itu menekankan kehadiran UU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com