Beranda Daerah Sragen Parah, Tak Hanya Nunggak Retribusi, Kios di Pasar Jetis Ditemukan Malah...

Parah, Tak Hanya Nunggak Retribusi, Kios di Pasar Jetis Ditemukan Malah Dikontrakkan Hingga Dipakai Jualan Miras

Tim Diskumindag Sragen saat menempelkan stiker peringatan dan penyegelan di kios kompleks Pasar Jetis karena bertahun-tahun nunggak retribusi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi penertiban kios di Pasar Jetis, Sragen, Kamis (8/12/2022) menguak fakta lain.

Tak hanya perilaku penghuni yang nunggak retribusi hampir tiga tahun, sebagian kios ternyata ditemukan sudah berubah peruntukkan.

Dari temuan tim, ada sebagian kios juga sudah tidak lagi dipakai berjualan. Ada yang dijadikan tempat hunian, ada yang dikontrakkan, ada pula yang malah disalahgunakan jadi tempat penjualan minuman keras.

“Hasil pendataan kami tadi, ada yang dipakai untuk tempat tinggal, ada yang dikontrakkan. Ada yang malah untuk jualan minuman keras,” papar Kabid Sarpras dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Handoko, seusai operasi, Kamis (8/12/2022).

Handoko menguraikan dari hasil pendataan, beberapa penghuni di pasar itu tercatat memang memiliki lebih dari satu kios. Ada yang punya 2 sampai 3 kios.

Berdasarkan pengecekan, semua kios ternyata nunggak retribusi sejak 2019.

Tunggakan retribusi per kios selama 3 tahun rata-rata Rp 3 jutaan. Sehingga dari 16 kios itu, tunggakan retribusi yang belum terbayar selama 3 tahun mencapai Rp 48 jutaan.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

“Alasannya karena pandemi, tidak buka, sepi dan sebagainya. Padahal sesuai Perbup No 59/2020 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Jasa Pasar Pasal 7 ayat 8 jelas dicantumkan bagi pedagang yang tidak berjualan atau tutup baik dalam los maupun kios tetap dikenakan retribusi. Di buku kios juga sudah dicantumkan,” urainya.

Lebih lanjut, Handoko menegaskan selain ditempeli stiker, para pedagang juga diminta membuat surat pernyataan antara dua opsi.

Apakah mau memenuhi membayar tunggakan atau kios diserahkan kembali ke dinas. Jika sanggup membayar, maka mereka diperbolehkan melanjutkan menempati kios, namun jika tidak maka kios akan ditarik kembali.

“Kalau pun pilih menyerahkan kios, sesuai aturan mereka tetap dikenakan kewajiban untuk melunasi retribusi yang belum dibayar,” jelasnya.

Ditambahkan, langkah tegas itu dilakukan demi menegakkan aturan sekaligus menertibkan aset Pemkab.

Hal itu juga sebagai tindaklanjuti instruksi Bupati yang dalam setiap kesempatan selalu menginstruksikan untuk berani tegas dalam menertibkan aset terutama dalam hal retribusi.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Penertiban serupa akan terus dilakukan di semua pasar tradisional secara rutin dan bertahap.

Hal itu dimaksudkan untuk menertibkan penyewa yang bandel sekaligus memaksimalkan potensi retribusi yang selama ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Wardoyo