Beranda Daerah Sragen Protes Sumber Data KPU untuk Tambahan Kursi, Anggota DPRD Sragen Curiga Ada...

Protes Sumber Data KPU untuk Tambahan Kursi, Anggota DPRD Sragen Curiga Ada Sesuatu

Anggota DPRD Sragen, Muhammad Haris Effendi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebaran tambahan 5 kursi DPRD Sragen pada Pemilu Legislatif 2024 menuai kontra.

Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sragen, Muhammad Haris Effendy mempertanyakan sumber data yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam menetapkan komposisi jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil).

Ia menyangsikan data yang dipakai untuk dasar penambahan kursi per Dapil. Di mana dari 6 Dapil di Sragen, hanya Dapil Sragen 3 yang tidak kebagian tambahan satu kursi.

“Bukannya saya ingin kursi Dapil Sragen 3 juga ditambah. Tapi KPU harus transparan, data yang dipakai dari mana. Karena data kependudukan itu bisa bersumber dari mana saja, apakah Disdukcapil, BPS, Dinsos atau kementrian. Apalagi data dari berbagai sumber itu pasti berbeda,” papar Haris kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Haris yang berangkat dari Dapil Sragen 3 itu menguraikan perbedaan data itu sangat krusial karena akan membuat konstelasi pemilu menjadi tidak fair.

Bahkan ia menyebut perbedaan itu patut diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan bisa mengarah pada kecurangan.

Menurutnya, mestinya dari awal KPU bisa lebih terbuka data pertambahan penduduk sebagai acuan penambahan kursi.

“Saat uji publik perubahan kursi lalu, saya sempat mempertanyakan hal ini. Tapi oleh KPU hanya dijawab data bersumber dari Kemendagri sesuai aturan, tapi tidak dibuka secara transparan,” jelasnya.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Dengan komposisi jumlah kursi DPRD Sragen menjadi 50, dan hanya Dapil Sragen 3 yang tidak bertambah kursinya, otomatis harga kursi di Dapil Sragen 3 jadi paling mahal.

Tentunya ini menjadi tidak adil karena harga atau nilai kursi di Dapil yang meliputi Kecamatan Sumberlawang, Tanon dan Miri jauh di atas Dapil lain.

Seperti diketahui, KPU Sragen telah menetapkan tak ada perubahan komposisi Dapil di Pemilu 2024 yang berjumlah enam.

Namun, jumlah kursi anggota DPRD Sragen di setiap dapil bertambah satu kecuali Dapil Sragen 3. Penambahan jumlah kursi ini terkait bertambahnya jumlah penduduk Sragen yang kini melebihi 1 juta jiwa.

Anggota KPU Sragen Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhsin, usai Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 & Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 beberapa waktu lalu mengatakan, KPU kabupaten telah mengusulkan rancangan dapil tersebut.

Setelah diumumkan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan sehingga terdapat uji publik.

Untuk dapil di Sragen masih sama dengan Pemilu 2019, tetapi karena jumlah penduduk Kabupaten Sragen bertambah lebih dari satu juta jiwa, maka kursi DPRD Sragen berubah menjadi 50 kursi.

Uji publik mengundang sejumlah perwakilan dari unsur partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan akademisi.

Ada juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat se-Kabupaten Sragen, dan dinas terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Baca Juga :  Mantan Sekda Sragen Tatag Prabawanto Soroti Proyek Jembatan Penghubung Kecamatan Masaran Plupuh Yang Diterjang Banjir Sungai Bengawan Solo: Jangan Sampai Kontraktor Kabur !

Penataan dapil berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Dari data DAK2 dibagi dengan jumlah kursi, sehingga menghasilkan bilangan pembagi penduduk (BPPd).

Kemudian dari jumlah penduduk gabungan kecamatan tiap dapil. Setelah dibagi sisa hasil pembagian tersebut, masing-masing dapil diberikan peringkat, di mana dapil 3 peringkatnya kalah dengan dapil 1 sehingga tidak ada penambahan kursi.

“Setelah uji publik, dari peserta sudah menyepakati, selanjutnya kami konsultasikan ke KPU RI. Setelah penetapan rancangan ini KPU RI yang berwenang menetapkan sebagai dapil pada 1-9 Februari 2023 mendatang,” tambah Mukhsin. Wardoyo