Beranda Daerah Karanganyar Sengketa Lahan 2 Perusahaan Besar di Delingan Karanganyar, BPN Mengaku Tak Tahu...

Sengketa Lahan 2 Perusahaan Besar di Delingan Karanganyar, BPN Mengaku Tak Tahu Menahu

Kepala BPN Karanganyar. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar menegaskan tidak  menahu soal sengketa lahan seluas 8 hektar di Dusun Jrakah Rt 02/13 Kalurahan Delingan, Karanganyar, Jateng yang melibatkan dua perusahaan raksasa dari Solo dan Sukoharjo.

Pasalnya, secara legal formal sengketa lahan sebagai dampak dari mafia tanah itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan ATR/BPN Karangnyar.

Meskipun disebutkan oknum dari BPN Karanganyar bernama Ari Witono diduga terlibat baik langsung atau tidak langsung pada kasus tersebut adalah bertindak secara pribadi bukan secara kelembagaan ATR BPN Karanganyar.

“Memang benar pada 2019 ada permohonan penyertifikatan tanah dengan menggunakan dasar status tanah Letter C kepada ATR/BPN Karanganyar, namun setelah dichek ternyata diketahui tanah tersebut sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga permohonan itu kami tolak kami kembalikan kepada pemohon,” ungkap Kepala ATR/BPN Karanganyar Aris Munanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (1/11/2022).

Baca Juga :  Kelompok MBKM Riset UNS Sosialisasikan Pengolahan Telur Asin di Papahan, Karanganyar

Menurut Aris Munanto dengan ditolaknya permohonan pensertifikatan tersebut artinya selesai tidak bisa diproses sehingga secara legal formal rampung tidak ada hubungan ATR/BPN terkait sengketa kasus tersebut.

Adapun soal pada saat itu tahun 2019 terdapat oknum staf bagian Penetapan Hak kantor ATR/BPN yakni Ari Witono sama sekali tidak terkait dengan kelembagaan ATR/BPN yang mana risiko ditanggung sendiri jika terlibat permainan sengketa tanah tersebut.

Apalagi saat ini Ari Witono sudah pensiun sehingga jika kasus sengketa lahan ini berlanjut ke ranah hukum adalah urusan pribadi.

“Dengan ditolaknya permohonan pensertifikatan itu maka jika para pihak yang bersengketa tidak puas maka solusi untuk pembuktian material melalui hukum yakni pengadilan,” tandas Aris Munanto.

Sebagai informasi  warga Dusun Jrakah Rt02/13 Kalurahan Delingan, Karanganyar, Jateng meradang karena kehilangan pendapatan setelah lahan pertanian yang digarap dikuasai pihak ketiga.

Hal ini terjadi karena terkait sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar asal Solo dan Sukoharjo seluas 7 hektar dan 1 hektar milik mantan pejabat Pemkab Karanganyar.

Baca Juga :  Kelompok MBKM Riset UNS Sosialisasikan Pengolahan Telur Asin di Papahan, Karanganyar

Semenjak terjadi sengketa tanah yang melibatkan  perusahaan besar sektor otomotif asal Solo dan oknum perusahaan tekstil besar asal Kabupaten Sukoharjo berdampak hampir 50 warga dusun kehilangan mata pencaharian. Beni Indra