JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlacak, Motor Dinas yang Viral Dinaiki Anak SMA Ternyata Milik Kades Sepat Masaran. Kadinas PMD: Tidak Diperbolehkan!

Tangkapan layar dua siswa SMA di Sragen saat kepergok mengendarai sepeda motor Yamaha N Max pelat merah yang diyakini motor dinas kepala desa, Selasa (6/12/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Teka-teki motor dinas Kades yang viral usai kepergok dibawa ke sekolah oleh anak berseragam SMA, akhirnya terjawab.

Hasil pelacakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjukkan pelat motor dinas Yamaha N Max merah itu merujuk pada motor dinas milik Kades Sepat, Kecamatan Masaran.

“Informasi yang kami terima, sepeda motor dinas itu milik Desa Sepat Kecamatan Masaran,” papar Kepala Dinas PMD Sragen, Suwandi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/12/2022).

Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, Suwandi mengaku masih akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Namun ia memandang motor dinas yang digunakan siswa berseragam sekolah di jam efektif sekolah itu memang tidak bisa dibenarkan secara aturan.

“Nanti akan kita panggil dan klarifikasi dulu. Tentu akan ada sanksi, entah pembinaan atau bentuk apa. Karena itu memang tidak bisa dibenarkan dan diperkenankan. Motor dinas itu untuk kepentingan operasional Kades, meski 24 jam dan boleh digunakan tidak saat jam dinas, tapi bukan untuk sekolah,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video siswa SMA di Sragen ramai jadi sorotan di media sosial, Selasa (6/12/2022).

Pemicunya, siswa berseragam SMA itu mengendarai sepeda motor pelat merah yang identik dengan motor dinas milik kepala desa (Kades).

Motor yang dinaiki kedua siswa laki-laki itu diketahui berjenis Yamaha N Max warna merah menyala. Pelat nomornya warna merah tertera AD 6210 XY.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Video itu ramai setelah diunggah oleh akun Facebook Agus Zaki. Dalam video berdurasi 11 detik yang diunggah Agus Selasa (6/12/2022) itu tampak dua siswa berseragam SMA berboncengan melintas di jalan raya arah Sragen Kota.

Dari suasana sekitarnya, lokasi pengambilan video berada di sekitar wilayah Mungkung, Jetak, Sidoharjo.

Video itu langsung jadi bahan perbincangan netizen. Mereka mempertanyakan sepeda motor yang diduga milik salah satu Kades itu bisa digunakan untuk bersekolah.

Dalam postingannya, Agus mengunggah video dan tangkapan layar dua siswa berboncengan pakai motor dinas itu dengan tambahan narasi ” Iki…opo…too..kihhh?” (Ini apa to ini?)

Postingan itu tak pelak langsung dibanjiri komentar netizen. Mayoritas mempertanyakan mengapa motor dinas Kades bisa dibawa sekolah oleh anak SMA.

Padahal kendaraan itu dibeli dari uang rakyat yang diberikan untuk penunjang operasional kegiatan Kades dalam pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Suwandi mengaku sudah memantau dan menerima info soal motor dinas Kades kepergok dipakai sekolah anak SMA itu.

Menurutnya, dari video yang ia terima dari share Medsos itu, memang sepeda motor yang digunakan anak SMA itu diduga memang motor dinas Kades.

Baca Juga :  Siap-siap! Bupati Yuni Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu dan Bersiap untuk Pilkada 2024 Cari Tahu Calon Bupati dan Wabup Sragen

Namun, saat ini, masih dilakukan penelusuran motor Kades mana yang dikendarai kedua siswa itu.

“Iya tadi sudah dapat video dari share-share-an di medsos. Itu memang sepertinya sepeda motor dinas milik Kades. Karena Yamaha N Max merah dan pelatnya juga merah. Ini sedang kita lacak milik Kades mana,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/12/2022).

Suwandi menyampaikan jika melihat lokasinya, video itu diambil di jalan raya sekitaran Mungkung, Jetak, Sidoharjo. Sehingga kuat dugaan, motor dinas itu milik Kades dari wilayah barat Bengawan.

Ihwal pemakaian motor dinas oleh anak sekolah, ia menyampaikan secara aturan memang tidak diperkenankan. Sebab motor dinas itu diberikan ke Kades untuk menunjang operasional kegiatan Kades dalam pelayanan masyarakat.

Meski boleh digunakan 24 jam, akan tetapi ketika dipakai di jam sekolah, kemudian dikendarai siswa untuk sekolah, hal itu juga tidak bisa dibenarkan.

“Kalau digunakan di luar jam dinas, tidak pakai seragam sekolah mungkin tidak akan ditandai. Nah kalau dipakai oleh orang selain Kades, masih anak sekolah, pakai seragam dan di jam efektif sekolah, tentu itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Oleh karenanya, nanti jika sudah terlacak, Kades pemilik motor akan dilakukan pemanggilan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com