JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah pro kontra antara sistem proporsional tertutup atau terbuka dalam Pemilu 2024 mendatang, pakar hukum tata negara, Refly Harun pernah mengusulkan Pemilu dengan sistem campuran (mixed member proportional).
Menurut Refly Harun, sistem campuran merupakan sistem pemilihan umum yang menggabungkan antara dua sistem pemilu yang dikenal di dunia, yaitu sistem mayoritarian atau single district dan sistem proporsional tertutup.
“Proporsionalnya, misalnya, proporsional nasional. Jadi ketua atau aktivis partai bisa masuk, tetapi tetap ada upaya meloloskan diri pada parliamentary treshold. Mereka tidak bisa berleha leha, karena kalau tidak lolos parliamentary treshold, partai itu tak bisa kirim wakil ke parlemen,” jelas Refly.
Dia menyatakan setiap sistem Pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Proporsional terbuka membuat rakyat memilih secara langsung calon pilihan mereka, tetapi kecurangan makin tinggi karena biaya dan unit perhitungan makin banyak.
Sementara itu, proporsional tertutup lebih sederhana karena unit perhitungan lebih sedikit. Namun, partai politik (parpol) dapat menyetir siapa yang lolos dan tidak lolos. Sebab, urutan pilihan didasarkan pada urutan proprosional yang diajukan setiap parpol.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com