YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga kini, ternyata, larangan untuk mengoperasionalkan skuter listrik di kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi masih juga dilanggar.
Dalam operasi penertiban kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 30 barang bukti berupa kendaraan penggerak motor listrik atau otoped maupun skuter listrik dari sembilan penyedia jasa otoped.
Dijelasan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, larangan tersebut sesuai aturan Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan kendaraan motor listrik.
“Setelah disita mereka harus datang ke Satpol PP untuk menandatangani pernyataan maupun pengambilan barang bukti itu. Sebagai bentuk sanksi administratif, lama penyitaan itu sendiri berlangsung selama tiga hari kerja. Jadi, kalau tiga hari kerja di lapangan mereka masih beroperasi lagi, itu akan kami amankan 30 hari kerja lagi,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).
Selama masa sita itu berlangsung, pihaknya berharap para penyedia jasa skuter listrik bisa menyadari aturan yang telah ditetapkan.
Sehingga, penyedia jasa skuter llistrik tidak lagi melakukan operasi di kawasan Malioboro, Margo Utomo maupun Margo Mulyo sesuai dengan Perwal tersebut.
“Jadi, (aktivitas otoped atau sekuter listik) hanya boleh di lakukan di kawasan perumahan atau lingkungan perkantoran. Tadi malam, (aktivitas jasa kendaraan motor listik di kawasan Sumbu Filosofi) sudah kosong. Kami pun akan melakukan operasi setiap malam dan setiap saat,” tutur Octo.
Di samping itu, pihaknya turut menyampaikan tujuan dari Perwal tersebut yakni menciptakan rasa aman, keselamatan, ketertiban serta kelancaran bagi masyarakat yang berlalu lintas di Malioboro.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com