JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Garukan Skuter Listrik, Satpol PP Kota Yogya Sita 30 Unit di Kawasan Sumbu Filosofi

Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro / Tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Hingga kini, ternyata, larangan untuk mengoperasionalkan skuter listrik di kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi masih juga dilanggar.

Dalam operasi penertiban kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 30 barang bukti berupa kendaraan penggerak motor listrik atau otoped maupun skuter listrik dari sembilan penyedia jasa otoped.

Dijelasan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, laranganย  tersebut sesuai aturan Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan kendaraan motor listrik.

“Setelah disita mereka harus datang ke Satpol PP untuk menandatangani pernyataan maupun pengambilan barang bukti itu. Sebagai bentuk sanksi administratif, lama penyitaan itu sendiri berlangsung selama tiga hari kerja. Jadi, kalau tiga hari kerja di lapangan mereka masih beroperasi lagi, itu akan kami amankan 30 hari kerja lagi,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

 

Selama masa sita itu berlangsung, pihaknya berharap para penyedia jasa skuter listrik bisa menyadari aturan yang telah ditetapkan.

 

Sehingga, penyedia jasa skuter llistrik tidak lagi melakukan operasi di kawasan Malioboro, Margo Utomo maupun Margo Mulyo sesuai dengan Perwal tersebut.

 

“Jadi, (aktivitas otoped atau sekuter listik) hanya boleh di lakukan di kawasan perumahan atau lingkungan perkantoran. Tadi malam, (aktivitas jasa kendaraan motor listik di kawasan Sumbu Filosofi) sudah kosong. Kami pun akan melakukan operasi setiap malam dan setiap saat,” tutur Octo.

 

Di samping itu, pihaknya turut menyampaikan tujuan dari Perwal tersebut yakni menciptakan rasa aman, keselamatan, ketertiban serta kelancaran bagi masyarakat yang berlalu lintas di Malioboro.

 

“Sosialisasi maupun teguran itu tidak hanya kami berikan kepada para (jasa) penyewa (otoped atau sekuter listrik). Tetapi, juga kepada mereka yang menggunakan (otoped atau sekuter listrik),” jelas dia.

 

“Tentu saja pendekatannya berbeda, karena mereka yang menggunakan atau yang menyewa ini kan biasanya wisatawan yang mungkin tidak tahu dengan aturan di Kawasan Malioboro,” tambah Octo.

Baca Juga :  Dalam Dua Setengah Bulan, 56 Warga Sleman Terjangkit DBD

 

Ia pun turut menyinggung mengenai sosialiasasi larangan otoped yang telah dilaksanakan oleh teman-teman Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) .

 

Khususnya larangan beroperasi di sekitar Sumbu Filosofi DIY yakni dari Tugu Pal Putih, kemudian Malioboro hingga Titik Nol Kilometer termasuk Margo Mulyo, Margo Utomo dan Malioboro.

 

“Kemudian, Satpol PP DIY bersama Dishub DIY sudah bergerak melakukan sosialisasi dan juga pemasangan spanduk atau stiker yang berkaitan dengan larangan tersebut,” urainya.

 

Di sisi lain, tahapan sosialisasi dari Pergub DIY maupun Perwal Kota Yogya tidak lepas dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

“Kemudian, kami lakukan langkah untuk penegakan Perkada. Jadi langkahnya sudah kami lakukan sejak akhir tahun kemarin. Baik itu pada November dan Desember juga dilakukan langkah tindakan berupa terguran lisan maupun kemudian dilakukan juga untuk pengamanan barang bukti,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com