
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seiring turunnya keputusan konsinyasi terkait 10 bidang tanah yang terkena proyek tol Solo- Jogja, juga menjadi titik terang bagi Gunawan dan saudaranya. Ya, kasus 4 bidang tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit itu diharapkan segera tuntas.
Sekaligus uang ganti rugi (UGR) bisa dicairkan. “Mudah-mudahan bisa segera tuntas. Yaitu UGR yang dikonsinyasi di PN Boyolali dapat segera dicairkan,” ujar Gunawan, warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen.
Apalagi, Rini Sawestri dan Indri Ali Yanto juga sudah mencabut gugatan ke-6 dari Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Sebelumnya, kedua bersaudara yang juga saudara dari Gunawan mengajukan gugatan terkait hibah 4 bidang tanah tersebut.
Ada dua kubu yang terlibat konflik. Yakni Rini Sawestri dan Indri Ali Yanto vs saudaranya, Gunawan, Aris Harjono, Wiwik Wulandari serta almarhumah ibunya Sri Surantini. Rini dan Indri tak terima atas apa yang dilakukan almarhumah ibunya.
Dulu, almarhumah memberikan 4 bidang tanah miliknya itu kepada Gunawan Djoko Hariyanto anak pertama, Aris Harjono anak menantunya (isteri anak ketiga), Wiwik Wulandari anak kelima dan cucunya, Afrizal Dewantara.
Uniknya, Afrizal sendiri merupakan cucu dari anak keduanya, Rini Sawestri. Berulang kali Rini dan Idri mengajukan gugatan, baik di PN maupun PA Boyolali, namun tidak dikabulkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com