JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penolakan yang santer disuarakan oleh sejumlah pihak terhadap lahirnya Perpu Cipta Kerja, tidak ngaruh terhadap Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Pasalnya, menurut Bahlil Lahadalia, para prinsipnya Perpu Cipta Kerja diterbitkan untuk memperluas lapangan pekerjaan.
“Kalau satu-dua masih ngomel-ngomel, ya biarkan saja. Kita akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membangun ekonomi Indonesia baik, adalah tujuan pemerintah sekarang,” kata Bahlil dalam acara Economic Challenges yang ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada Selasa (10/1/2023) malam.
Bahlil juga menyinggung UU Cipta Kerja—sebelum diganti dengan Perpu Cipta Kerja—yang menurutnya mendorong peningkatan capaian investasi di Indonesia.
Hal itu terlihat dari catatan Kementeriannya yang menunjukkan tren kenaikan investasi sejak 2019 hingga 2022. Yakni senilai Rp 809,6 triliun pada 2019 kemudian menjadi Rp 826,3 triliun pada 2020.
Tren kenaikan tersebut berlanjut pada 2021, yakni senilai Rp 901,02 triliun. Sedangkan pada 2022, dengan target Rp 1.200, Bahlil mengatakan telah mencapai realisasi Rp 892,4 triliun sepanjang Januari hingga September.
Namun untuk hasil akhir, dia belum bisa membeberkan lantaran datanya masih dalam proses.
“Sebelum Perpu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja adalah tindakan berani Bapak Presiden Jokowi. Karena jujur saja, kita ahli buat UU tapi tidak ahli dalam mengekseskusi. Makanya 79 UU yang ada itu disimplifikasi menjadi Omnibus Law,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, kelompok yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh dan Serikat Petani akan menggelar demo menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di Istana Negara pada Sabtu (14/1/2023). Demo akan dimulai pada pukul 09.30-12.00 WIB.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Aturan yang bakal menjadi pengganti UU Cipta Kerja itu diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir tahun lalu.
“Kesembilan isu itu meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti,” ujar Said soal penolakan buruh atas Perpu Cipta Kerja lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 10 Januari 2023.