Beranda Daerah Semarang Polda Jateng Mulai Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone, dalam 20 Menit...

Polda Jateng Mulai Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone, dalam 20 Menit Terpantau Banyak Pelanggaran Lalin Kasat Mata

Ilustrasi drone. Pixabay

SEMARANG, JOGLOLSEMARNEWS.COM — Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.

Uji coba ini dilakukan di Exit Jalan Tol Tingkir, wilayah hukum Polres Salatiga.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya, mengatakan ETLE drone ini dipilih untuk melengkapi sistem ETLE statis dan mobile yang sudah diterapkan di seluruh jajaran Polda Jateng. Ke depannya, Polda Jateng akan mengembangkan 35 unit ETLE Drone di seluruh jajaran Polresnya.

“ETLE drone bisa lebih luas menjangkau pelanggaran yang ada di wilayah, khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya,” kata Doohan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, (16/1/2023).

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Dalam uji tersebut Doohan mengatakan Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia untuk mengoperasikan kamera drone. Hingga saat ini sudah ada tiga petugas kepolisian yang memiliki sertifikasi untuk menerbangkan drone dalam penerapan ETLE drone ini.

“Sudah ada tiga personel yang tersertifikasi dan akan berkembang sedemikian rupa dan dikembangkan di seluruh Polres di Polda Jawa Tengah,” ucapnya.

Adapun mekanisme ETLE drone ini sama dengan ETLE statis dan mobile. Jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak tertangkap kamera ETLE statis, maka dapat langsung dilakukan penindakan melalui ETLE drone.

“Dari uji coba sekitar 20 menit saja kita bisa mendapatkan banyak pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm dan sabuk keselamatan. ETLE drone saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Doohan.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

www.tempo.co