Beranda Nasional Jogja Terdampak Proyek Tol, Sultan HB X Tak Akan Lepas Tanah Sultan Ground,...

Terdampak Proyek Tol, Sultan HB X Tak Akan Lepas Tanah Sultan Ground, Tapi Cukup Dengan Sistem Sewa

Proyek pembangunan jalur tol Jogja-Solo-Semarang / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proyek jalan tol Yogya-Bawen dan Yogya-Solo, diketahui melintasi sebagian tanah Sultan Ground.

Terkait dengan hal itu, Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak akan melepas Sultan Ground yang akan digunakan untuk jalan tol.

Akan tetapi, ujar Sultan, sistem yang digunakan nantinya adalah penyewaan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan itu tak akan jadi masalah.

“Ya sewa kan, ya enggak apa-apa, enggak masalah. Ke depan, ya mungkin jadi share-nya jalan tol,” ujar Basuki ketika diwawancara di University Club (UC) Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (27/1/2023).

Seperti diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di wilayah Yogyakarta baik untuk trase Tol Jogja-Bawen ataupun Tol Jogja-Solo.

Saat ini mekanisme pemanfaatan jalan tol di atas tanah kasultanan telah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu yang memfasilitasi inisiasinya dari Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1/2023).

Sultan melanjutkan, Sultan Ground akan dilepas dengan sistem pemberian hak sewa yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu.

“Ya itu prinsip tidak berubah (statusnya). Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun tapi yang memfasilitasi bukan Departemen PU tapi Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membangun kesepakatan hukumnya,” kata Sultan.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Gunungkidul Belakangan Ini Diinvasi Ribuan Ulat Bergelantungan

Adapun terkait kompensasi penggunaan lahan kasultanan, Sri Sultan belum bisa memastikan karena masih dibahas oleh Kemenkumham.

Pada prinsipnya, status tanah kasultanan sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang. Sultan juga tidak ingin adanya transaksi jual beli untuk melepas tanah kasultanan.

“Dibayar tidak dibayar pokoknya tidak ada transaksi jual beli,” ungkap Sultan.

 

Tol Jogja-Bawen

Perkembangan terbaru lainnya adalah pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen di seksi 1 mengalami review design di seputar Selokan Mataram sehingga mengharuskan ada tambahan lahan seluas 188.075 meter persegi atau (18.8 hektar) dengan luas bidang 399 bidang.

Jumlah bidang tersebut, setelah dipetakan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik di tingkat Kalurahan, didapati ada 255 bidang dari pemilik lahan yang sebelumnya terdampak. Sedangkan tambahan lahan baru sebanyak 144 bidang.

Lahan terdampak jalan tol Jogja Bawen seksi 1 ini belum sepenuhnya clear. Ada beberapa lahan yang belum dibebaskan.

Satu di antaranya, Ndalem Mijosastran di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi.

Dikonfirmasi mengenai itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito mengatakan, cagar budaya rumah Limasan tradisional itu sudah ada nilainya dari tim appraisal.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

Namun, untuk rencana pemindahan (relokasi) memang perlu dirapatkan lagi.

Menurut Suwito, nilai appraisal ganti rugi untuk pembebasan cagar budaya ada dua.

Yaitu, nilai pemindahan bangunan dan nilai untuk tanah yang terdampak.

Namun sayang, Ia mengaku tidak hafal nominalnya.

Yang jelas kata dia, nilai appraisal tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama keluarga ahli waris. Apabila, sudah ada kesepakatan, maka akan segera dilakukan relokasi.

“Target relokasi secepatnya. Ini baru akan dibahas dalam rapat,” kata dia.

www.tempo.co