JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Terdampak Proyek Tol, Sultan HB X Tak Akan Lepas Tanah Sultan Ground, Tapi Cukup Dengan Sistem Sewa

Proyek pembangunan jalur tol Jogja-Solo-Semarang / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proyek jalan tol Yogya-Bawen dan Yogya-Solo, diketahui melintasi sebagian tanah Sultan Ground.

Terkait dengan hal itu, Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak akan melepas Sultan Ground yang akan digunakan untuk jalan tol.

Akan tetapi, ujar Sultan, sistem yang digunakan nantinya adalah penyewaan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan itu tak akan jadi masalah.

“Ya sewa kan, ya enggak apa-apa, enggak masalah. Ke depan, ya mungkin jadi share-nya jalan tol,” ujar Basuki ketika diwawancara di University Club (UC) Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (27/1/2023).

Baca Juga :  Lebaran 2023, Jalur Tol Yogya-Solo Bakal Dioperasikan, Ini Rencana Dishub DIY  Antisipasi Kemacetan

Seperti diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di wilayah Yogyakarta baik untuk trase Tol Jogja-Bawen ataupun Tol Jogja-Solo.

Saat ini mekanisme pemanfaatan jalan tol di atas tanah kasultanan telah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu yang memfasilitasi inisiasinya dari Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1/2023).

Sultan melanjutkan, Sultan Ground akan dilepas dengan sistem pemberian hak sewa yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu.

“Ya itu prinsip tidak berubah (statusnya). Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun tapi yang memfasilitasi bukan Departemen PU tapi Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membangun kesepakatan hukumnya,” kata Sultan.

Baca Juga :  Mahasiswa FK UNS Tewas Terjatuh dari Tebing 37 Meter Saat Ikut Susur Goa Braholo di Gunungkidul

Adapun terkait kompensasi penggunaan lahan kasultanan, Sri Sultan belum bisa memastikan karena masih dibahas oleh Kemenkumham.

Pada prinsipnya, status tanah kasultanan sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang. Sultan juga tidak ingin adanya transaksi jual beli untuk melepas tanah kasultanan.

“Dibayar tidak dibayar pokoknya tidak ada transaksi jual beli,” ungkap Sultan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com