JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Alhamdulillah, Segara Ada Kejelasan Nasib Warga Penyewa Tanah PT KAI

Kereta api
Penandatanganan MoU antara Pemkab Wonogiri dan PT KAI. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Wonogiri serius menangani permasalahan nasib warga penyewa tanah PT KAI.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman alias MoU antara Pemkab Wonogiri dan PT KAI, Senin (6/2/2023).

Pemkab Wonogiri melalui Bupati Wonogiri Joko Sutopo bersama Kadaop Wilayah VI PT KAI Jogjakarta Agus Dwinanto Budiaji.

MoU berisi kesepakatan untuk segera menyelesaikan permasalah warga penyewa tanah PT KAI di Wonogiri. Untuk diketahui permasalahan mulai muncul pada 1976 ketika pembangunan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri dimulai.

Permasalahan warga penyewa tanah PT KAI di Wonogiri mulai menemukan titik terang.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan pihaknya mengundang Kadaop VI lantaran beberapa kali menerima keluhan serta keinginan warga penyewa tanah PT KAI atau pengguna lahan di daerah Wonogiri.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

“Ibarat pelari Alhamdulillah PT KAI ibarat sprinter, merespon cepat undangan kami,” kata Bupati Jekek.

Dalam nota kesepahaman antara Pemkab Wonogiri dengan Daop VI berisi lima poin penting. Dengan MoU ini, papar Bupati Jekek, tidak ada lagi kegalauan dan asumsi negatif bahwa akan ada penggusuran warga yang selama ini menempati kawasan lahan milik PT KAI.

Bupati Jekek akan segera membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman Pemkab dengan KAI.

“Kami akan libatkan pihak terkait termasuk perwakilan warga untuk segera bekerja,” tandas Bupati Jekek.

Baca Juga :  SDIT Nur Rohman Slogohimo Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Bullying

Menurut Bupati Jekek, di wilayah Kecamatan Baturetno ada yang menilai lahan tersebut mangkrak sejak tahun 1976 tepatnya sejak pembangunan waduk Gajahmungkur Wonogiri.

“Istilah mangkrak perlu diluruskan karena itu mungkin hanya asumsi dan persepsi, dilihat dari sisi tertentu. Yang jelas sampai kapanpun aset ini diakui negara sebagai milik PT KAI yang dulu PJKA,” ujar Bupati Jekek.

Kadaop Wilayah VI PT KAI Jogjakarta Agus Dwinanto Budiaji mengaku Pemkab Wonogiri gercep alias gerak cepat sat set das des. Pihaknya satu persepsi dengan Pemkab dan ingin agar permasalahan bisa clear and clean. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com