SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua warga Ngemplak, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen ditangkap polisi lantaran terlibat jadi penadah mobil rental ilegal.
Kedua warga itu bernama Cholifah Alamin (43) warga Dukuh Ngemplak RT 5, Desa Taraman. Ia ditangkap bersama Widi Rusdiyanto (29) warga dukuh yang sama dan RT yang sama.
Kedua tetangga itu dibekuk lantaran terseret kasus penadah dari kasus kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Winarno alias Slamet (40).
“Setelah berhasil mengamankan tersangka Winarno, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan 2 tersangka yang merupakan penadah barang hasil tindak pidana tersebut. Mereka Cholifah Alamin dan Widi Risdiyanto. Serta diamankan 3 mobil barang bukti hasil tindak kejahatan berhasil disita selanjutnya diamankan di Polsek Sumberlawang,” papar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro.
Tiga mobil yang digadaikan tersangka adalah Toyota Avanza AD 8912 IF, Daihatsu Granmax AD 8976 CE dan Toyota Avanza AD 1016 DY.
Kaul Judi Online
Pemuda asal Dukuh Partoyasan, RT 05/-, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen itu sebelumnya ditangkap polisi karena nekat menggadaikan tiga mobil rental milik warga Pendem, Sumberlawang.
Ironisnya, pemuda asal Dukuh Partoyasan, RT 05/-, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen itu nekat menggadaikan mobil karena untuk main judi online.
Ternyata tiga mobil yang digondol itu digadaikan dan dijual kepada Cholifah dan Widi.
Tiga mobil itu dijual ke mereka dengan harga Rp 70 juta. Padahal harga normalnya tiga mobil itu mencapai Rp 500 juta.
Kedua penadah itu diamankan dari hasil pengembangan setelah penangkapan tersangka utama Winarno.
Winarno dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Ia dibekuk setelah menggadaikan diam-diam mobil rental milik Winardi (55) warga Dukuh Bulurejo, RT 06/04, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
“Tersangka Winarno ditangkap Kamis (19/1/2023) pukul 04.30 WIB berdasarkan laporan dari korban pada Rabu (18/1/2023) pukul 07.00 WIB,” papar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Sabtu (21/2/2023).
Pura-pura Menyewa
Tersangka diamankan dari hasil penyelidikan atas laporan korban sehari sebelumnya.
Di mana korban melaporkan tersangka telah membawa kabur dan menggadaikan 3 mobil rental milik korban.
“Modus operandinya, tersangka berpura-pura merental menyewa mobil yang selanjutnya digadaikan oleh tersangka. Dari hasil penggadaian 3 mobil tersebut tersangka berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70 juta,” urai Kasi Humas.
Dari uang itu, kemudian tersangka gunakan untuk foya-foya dan bermain judi online. Tersangka diamankan dengan barang bukti tiga mobil yang digadaikan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Iptu Ari.
Sementara dua tersangka penadah dijerat dengan pas 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Wardoyo