JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Ferdy Sambo, Suami divonis Mati Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suami divonis mati, isteri harus mendekam di penjara selama 20 tahun. Itulah fakta hukum yang harus diterima oleh Ferdy Sambo dan iterinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis untuk suami isteri itu sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Sansoto itu  diketok dalam  sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan,  pada Senin (13/2/2023).

Ada lima orang terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,  yang masing-masing dituntut pidana jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, orang tua dari Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri sidang para terdakwa hari ini.

Rosti dan Samuel berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023 kemarin. Samuel menyebutkan bahwa pihaknya sudah menguatkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

Kedua orang tua Brigadir J pasrah dan menyerahkan putusan vonis Ferdy Sambo kepada hakim. Namun Rosti berharap pembunuh anaknya mendapat hukuman yang setara dengan perbuatannya.

“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti. “Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” kata dia.

Ketika memasuki ruangan sidang, ibunda Yosua yang didampingi kuasa hukum Martin Simanjuntak terlihat membawa foto mendiang anaknya yang menjadi korban pembunuhan pada kasus ini.

Dalam sidang putusan tersebut, Ferdy Sambo akhirny dijatuhi hukuman mati.

Vonis hukuman mati oleh hakim yang dijatuhkan hari ini didasarkan atas tindakan Sambo yang mengandung unsur kesengajaan dalam perbuatannya.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Selain sengaja melancarkan aksi atas dirinya sendiri, Ferdy Sambo juga sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya.

Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.

Baca Juga :  Kronologi Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior

Sementara itu, isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan vonis  20 tahun Penjara

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa kemungkinan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sangat kecil.

“Menimbang bahwa, sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut tidak adanya bukti yang mendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hal ini disampaikan hakim karena adanya relasi kuasa yang cukup jauh antara Brigadir Yosua, yang mana hanya lulusan SLTA sebagai ajudan dari suami Putri Candrawathi yang juga lebih berpendidikan dengan titel lulusan kedokteran giginya.

Selain itu, disebutkan juga bahwa tidak adanya sikap trauma yang ditunjukkan Putri Candrawathi selama kasus ini berjalan menjadikaan unsur pelecehan ini dipertanyakan.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com