Beranda Umum Nasional Lakukan Gugat Balik, Menkeu Tolak Permintaan ICW Beberkan Hasil Audit Program JKN...

Lakukan Gugat Balik, Menkeu Tolak Permintaan ICW Beberkan Hasil Audit Program JKN BPJS Kesehatan

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk "Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang Baik" di kantor ICW, Jakarta Selatan pada Minggu (29/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya banding Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bersikukuh untuk tak mau mengeluarkan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke publik, membuat Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto heran.

Menurut Agus Sunaryanto, seharusnya Kementerian Keuangan lebih transparan terhadap hasil audit keuangan, apalagi ini menyangkut dana publik.

“Kami berharap transparansi dan akuntabilitas itu tidak hanya sekedar wacana, tetapi juga harus dipraktikkan,” kata Agus dikonfirmasi Tempo, Sabtu (11//2/2023).

Agus menjelaskan, hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan hak publik untuk mengetahui.

“Ketika ada proses audit ya masyarakat harusnya bisa melihat apa hasil auditnya, karena yang dimanfaatkan dana publik, entah itu dalam bentuk dana APBN dan lain-lain,” kata Agus.

Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Komisi Informasi Pusat atau KIP melalui Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Baca Juga :  Tahu Jokowi Resmi Dipecat PDIP, PKS Pasang Pagar: Mantan Presiden Sekalipun Harus dari Bawah Kalau Mau Masuk PKS

“Ada hak bagi publik untuk mengetahui berdasarkan putusan KIP,” ujar Agus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Banding Menteri Keuangan Sri Mulyani terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan Bendahara Negara tersebut terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan.

Kasus ini bermula pada tanggal 15 Mei 2020. Saat itu ICW mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat diakses publik. Permohonan ICW tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan akses publik akan transparansi informasi dan hasil audit.

Baca Juga :  Pilkada Bakal Dikembalikan ke DPRD, Eks Komisioner KPU: Transaksi Makin Tertutup dan Leluasa

Namun, pihak Kementerian Keuangan tidak bersedia memberikan laporan hasil audit dengan alasan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik). ICW pun lantas mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat atau KIP yang selanjutnya mengabulkan permohonan. Putusan KIP tersebut tertuang dalam Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

www.tempo.co