BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejari Boyolali memusnahkan ribuan barang bukti (BB), Kamis (9/2/2023). BB yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Ketua PN Boyolali, Radityo Baskoro; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Puji Astuti dan perwakilan Bea Cukai. Pemusnahan BB berupa narkotika, rokok tanpa cukai dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
“Sedangkan ponsel dirusak dengan cara dipukul,” ujar Kajari Mohammad Anshar Wahyudin usai kegiatan pemusnahan.
Dijelaskan, pemusnahan dilakukan pada BB dari perkara inkrah selama kurun 2022- 2023. Pemusnahan BB dari 53 perkara. Rinciannya, 52 perkara pidana umum (Pidum) dan satu pidana khusus (Pidsus) yakni rokok tanpa pita cukai.
Diakui, perkara pidum masih didominasi kasus narkotika dengan 23 perkara. Disusul perkara orang dan harta benda dengan 17 kasus. Baru perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemenegtibum) dan Tipul dengan 12 perkara.
“Sedangkan perkara Pidus hanya ada satu kasus. Hanya saja, jumlah BB-nya paling besar,” katanya.
Untuk 23 perkara narkotika ini ada empat barang yang dimusnahkan. Berupa sabu, obat terlarang, tembakau sintetis dan ponsel. Ada ribuan tablet dan ratusan gram narkotika yang dimusnahkan.
Adapun sabu yang dimusnahkan total seberat 235,6 gram. Lalu 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis seberat 8,9 gram serta 10 ponsel. Turut dimusnahkan, 1.596 bungkus rokok tanpa pita cukai.
“Untuk perkara Kemenegtibun dan Tipul ada 12. BB yang dimusnahkan berupa baju, celana, jaket, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu,” lanjutnya.
Kemudian perkara orang dan harta benda ada 17 kasus. BB yang dimusnahkan berupa tas, sabit, obeng, linggis, tang dan lainnya. Pemusnahan ini periode dari Juli 2022 sampai Februari 2023. Menurutnya, pemusnahan BB dilakukan rutin dua kali selama kurun satu tahun.
“Kegiatan pemusnahan seperti ini biasa kami lakukan pada awal tahun dan pertengahan tahun,” tutupnya. Waskita