
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejari Boyolali memusnahkan ribuan barang bukti (BB), Kamis (9/2/2023). BB yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Ketua PN Boyolali, Radityo Baskoro; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Puji Astuti dan perwakilan Bea Cukai. Pemusnahan BB berupa narkotika, rokok tanpa cukai dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
“Sedangkan ponsel dirusak dengan cara dipukul,” ujar Kajari Mohammad Anshar Wahyudin usai kegiatan pemusnahan.
Dijelaskan, pemusnahan dilakukan pada BB dari perkara inkrah selama kurun 2022- 2023. Pemusnahan BB dari 53 perkara. Rinciannya, 52 perkara pidana umum (Pidum) dan satu pidana khusus (Pidsus) yakni rokok tanpa pita cukai.
Diakui, perkara pidum masih didominasi kasus narkotika dengan 23 perkara. Disusul perkara orang dan harta benda dengan 17 kasus. Baru perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemenegtibum) dan Tipul dengan 12 perkara.
“Sedangkan perkara Pidus hanya ada satu kasus. Hanya saja, jumlah BB-nya paling besar,” katanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com