
JOGLOSEMARNEWS.COM — Indonesia merupakan negara tropis yang kaya akan keragaman sumber hayati, termasuk tumbuh-tumbuhan. Ada berbagai tumbuhan dam salah satunya adalah tanaman herbal yang bisa dimanfaatkan sebagai obat.
Dari tanaman herbal ini bisa dihasilkan atau diolah menjadi jamu. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jamu adalah obat tradisional yang dibuat dari bahan akar, bahan hewan, bunga, kulit kayu, dan daun.
Bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu kemudian diracik sesuai dengan takaran yang diperlukan.
Dilansir dari buku berjudul Jamu Sakti Mengobati Berbagai Penyakit yang ditulis Koko Handoyo, jamu dapat dikelompokkan berdasarkan khasiat, pembuatan, dan jenis penyakitnya.
Namun, merujuk Pasal 1 Peraturan Kepala Badan POM Nomor Hk.00.05.4.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, jamu dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Jamu (Empirical Based Herbal Medicine)
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com