Beranda Daerah Seorang Diri, Pria Asal Blitar Ini  Rusak 58 Makam di TPU Glondong...

Seorang Diri, Pria Asal Blitar Ini  Rusak 58 Makam di TPU Glondong di Tengah Malam

Kondisi makam umum TPU Glondong, Blitar, yang dirusak, pecahan batu bekas bangunan kijing tampak berserakan / tribunnews

BLITAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur geger dengan adanya perusakan makam di TPU Glondong.

Dalam insiden tersebut, tak kurang dari 58 makam dirusak. Anehnya, pelaku meninggalkan pesan mengenai alasannya merusak makam.

Yang membuat gempar, si pelaku mengatasnamakan malaikat Munkar dan Nakir.

“Maaf Pak juru kunci/Kamituwo awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing, hanya dua batu’,” demikian isi surat itu.

Tampaknya pelaku tak senang apabila makam di TPU tersebut dibangun kijing. Tak sesuai perjanjian yang hanya nisan dua batu.

Warga melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan saksi itu, akhirnya mengerucut ke satu orang, pelaku diduga Ms, pria berusia 51 tahun.

Ia adalah warga setempat yang rumahnya juga tak jauh dari TPU yang ada di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar itu.

Ms yang merupakan terduga pelaku pengrusakan makam di TPU Glondong pun akhirnya diperiksa Polres Blitar.

Baca Juga :  Jadi Korban Pengeroyokan, 2 Debt Collector di Kalibata  Tewas

Hingga Sabtu (18/2/2023) kemarin atau selang tiga hari dari kejadian pengrusakan itu, ia masih diperiksa di Polres Blitar.

Sebab, petugas juga tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan atas keselamatan Ms, jika tak segera diamankan.

“Iya (Dia, kami amankan di Polres Blitar untuk kita dalami). Itu setelah memeriksa enam saksi (Di antaranya, ketua RT setempat, juru kunci makam. Dari pemeriksaan beberapa saksi itu, akhirnya mengarah ke yang bersangkutan,” kata AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar.

Menurut para saksi, emosi pelaku itu tak ada motif lain kecuali karena dipicu dengan ketidakterimaan atas banyaknya makam yang kini dibangun permanen dengan diberi kijing.

Itu menurut versi pelaku, dianggapnya mengingkari kesepakatan karena sejak ada makam pada 2003 dulu, tak boleh ada pembangunan kijing di TPU itu.

Akhirnya, Rabu (15/2/2023) malam atau tengah malam, ia menjalankan aksi itu.

Namun, yang membuat banyak orang heran, apa mungkin ia berani beraksi sendirian di tengah malam dengan perusakan kuburan sebanyak itu.

Baca Juga :  Modus Mau Memborong untuk Hajatan, Pasutri di Jakbar Ini Gasak Uang Pedagang Bakso

Baru Kamis (16/2/2023) pagi warga geger karena melihat banyak pecahan batu bekas bangunan kijing berserakan di mana-mana.

“Ia merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara),” ungkapnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.