BLITAR, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur geger dengan adanya perusakan makam di TPU Glondong.
Dalam insiden tersebut, tak kurang dari 58 makam dirusak. Anehnya, pelaku meninggalkan pesan mengenai alasannya merusak makam.
Yang membuat gempar, si pelaku mengatasnamakan malaikat Munkar dan Nakir.
โMaaf Pak juru kunci/Kamituwo awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing, hanya dua batuโ,โ demikian isi surat itu.
Tampaknya pelaku tak senang apabila makam di TPU tersebut dibangun kijing. Tak sesuai perjanjian yang hanya nisan dua batu.
Warga melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan saksi itu, akhirnya mengerucut ke satu orang, pelaku diduga Ms, pria berusia 51 tahun.
Ia adalah warga setempat yang rumahnya juga tak jauh dari TPU yang ada di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar itu.
Ms yang merupakan terduga pelaku pengrusakan makam di TPU Glondong pun akhirnya diperiksa Polres Blitar.
Hingga Sabtu (18/2/2023) kemarin atau selang tiga hari dari kejadian pengrusakan itu, ia masih diperiksa di Polres Blitar.
Sebab, petugas juga tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan atas keselamatan Ms, jika tak segera diamankan.
โIya (Dia, kami amankan di Polres Blitar untuk kita dalami). Itu setelah memeriksa enam saksi (Di antaranya, ketua RT setempat, juru kunci makam. Dari pemeriksaan beberapa saksi itu, akhirnya mengarah ke yang bersangkutan,โ kata AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar.
Menurut para saksi, emosi pelaku itu tak ada motif lain kecuali karena dipicu dengan ketidakterimaan atas banyaknya makam yang kini dibangun permanen dengan diberi kijing.
Itu menurut versi pelaku, dianggapnya mengingkari kesepakatan karena sejak ada makam pada 2003 dulu, tak boleh ada pembangunan kijing di TPU itu.
Akhirnya, Rabu (15/2/2023) malam atau tengah malam, ia menjalankan aksi itu.
Namun, yang membuat banyak orang heran, apa mungkin ia berani beraksi sendirian di tengah malam dengan perusakan kuburan sebanyak itu.
Baru Kamis (16/2/2023) pagi warga geger karena melihat banyak pecahan batu bekas bangunan kijing berserakan di mana-mana.
โIa merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara),โ ungkapnya.