JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-Siap, Pemkab Sragen Kembali Gelar Lomba Desa. Hadiah Pertama Rp 100 Juta

Kades Kaliwedi, Daryono berpose di water boom milik BUMDes senilai Rp 1 Miliar. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kembali bakal menggelar Lomba Desa 2023.

Tak tanggung-tanggung, juara pertama lomba desa dan kelurahan akan mendapat hadiah Rp 100 juta.

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Desa/Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Sragen, Ichwan Yulianto mengatakan lomba itu sudah ditetapkan masuk pada rangkaian Sragen Award 2023 yang akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Jadi Sragen pada bulan Mei mendatang.

“Seperti Arahan ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Sragen akan memberikan penghargaan bagi Desa yang memiliki pretasi dan inovasi,” paparnya Rabu (8/2/2023).

Menurutnya Lomba desa merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun pelaksanaan pembangunan masyarakat desa/kelurahan yang melibatkan seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sragen.

Lomba desa ini bertujuan untuk memberikan apresiasi tidak hanya dari pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada pemerintah desa dan kelurahan atas capaian Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan,” ungkapnya.

Diambil 10 Desa dan Kelurahan

Ia mengatakan pihaknya akan meminta kecamatan untuk mengadakan evaluasi desa di masing-masing kecamatan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kemudian kecamatan akan mengusulkan satu desa yang akan diikutkan pada Lomba Desa tingkat Kabupaten.

“Kami akan menerima 20 desa dari masing-masing kecamatan yang mengusulkan satu desa yang ada di Kabupaten Sragen. Mekanismenya akan kami serahkan kepada kecamatan. Nantinya kami akan menerima 20 desa dan 12 kelurahan,” paparnya

Setelahnya tim akan melakukan kunjungan verifikasi yang akan di pilih enam desa terbaik dan empat kelurahan terbaik. Jadi total keseluruhan ada sepuluh desa dan kelurahan yang akan diverifikasi.

Pengunjung memadati pintu masuk Pasar Bahulak Edisi spesial ulang tahun, Minggu (17/10/2021) pagi. Foto/Wardoyo

Tahapan terakhir dari verifikasi tersebut adalah memilih tiga desa terbaik dan satu kelurahan terbaik yang akan menjadi juara 1,2 dan 3 dari kategori desa dan satu kelurahan terbaik.

“Seluruh pelaksanaan akan dilakukan setelah libur lebaran pada bulan April mendatang. Kita akan berusaha semuanya dilaksanakan sebelum Sragen Award yang kemudian pemenang akan ditetapkan melalui SK Bupati,” jelas Ichwan.

Indikator Penilaian

Ia menuturkan sesuai Permendagri No. 81 tahun 2015 indikator utama dalam penilaian meliputi pemerintahan, kemasyarakatan dan kewilayahan.

Selanjutnya muatan lokal juga sangat berperan penting seperti inovasi dalam pemanfaatan dan pengembangan potensi/produk unggulan, inovasi bidang pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat, pengelolaan sampah, sistem informasi desa dan penanganan permasalahan sosial.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Selain itu desa/kelurahan wajib membuat video perkembangan desa dan saat penilaian di lapangan dipaparkan oleh Kepala Desa.

Para tim penilai akan dilakukan tidak hanya oleh Dinas PMD namun akan berkoodinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, DPU, Dinas Perkim, BPKPD, Dinas Pertanian, dan Dinas Kominfo.

Lomba Desa/Kelurahan 2023 mengusung tema Desa Kelurahan Mandiri Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berdikari, dengan harapan desa semakin maju dan mandiri untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Tak tanggung-tanggung Pemkab akan memberikan apresiasi kepada pemenang Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2023 berupa dana insentif Rp 100 juta bagi juara pertama lomba desa dan kelurahan, Rp 75 juta juara kedua desa dan Rp 50 juta bagi juara ketiga desa.

“Bagi penerima hadiah lomba pemanfaatannya harus dimasukkan ke APBD desa sehingga tidak diterima secara tunai melainkan ditransfer melalui rekening kas desa yang penggunaanya untuk pembangunan desa.”pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com