JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sempat Diwarnai Kucing-kucingan, Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Jumpa pers penambangan tanah urug ilegal. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek dua penambangan tanah urug ilegal di dua lokasi terpisah.

Lokasi penggerekan pertama berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada, Selasa (24/1/2023). Dan lokasi kedua berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada Kamis (26/1/2023).

Upaya penggerebakan itu sempat diwarnai kucing-kucingan antara petugas dan pelaku, hal itu disebabkan oleh bocornya informasi.

“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh: Perangkat Desa di Pemalang Harus Melek Media, Ini Alasannya

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Inilah Promo Spesial Ramadhan di Hawker’s Steak Soul Café : BELI 2 GRATIS 1 dan Menu Menarik Lainnya

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com