Beranda Umum Nasional Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Terus Melaju, Cak Imin: Segera ke Baleg DPR...

Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Terus Melaju, Cak Imin: Segera ke Baleg DPR RI

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa awak media usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). Prabowo dan Cak Imin menampilkan kekompakannya saat memimpin partai mereka masing-masing untuk mendaftar ke KPU / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah reaksi kontra dari berbagai pihak, namun usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar soal rencana penghapusan jabatan Gubernur terus melaju.

Dia mengatakan, partainya segera membawa kajian peniadaan jabatan gubernur ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Sedang proses, sudah hampir siap mengusulkan,” katanya di sela-sela menghadiri Ijtima Ulama DKI Jakarta di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Cak Imin, panggilan Muhaimin menjelaskan, dalam kajian PKB pertama kali yang ditiadakan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk gubernur.

“Jangka pendeknya pemilihan gubernur, karena melelahkan. Pilkada cukup bupati dan wali kota ditambah pemilihan presiden,” jelasnya.

Menurut dia, Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Alasannya kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Baca Juga :  Purbaya Pastikan Tak Ada Intervensi jika Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

“Tidak sebanding dengan lelahnya Pilkada langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung, maupun praktek-praktek pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat,” jelasnya.

Tahap selanjutnya kata Muhaimim adalah menghilangkan jabatan gubernur. Namun kata dia, akan membutuhkan proses panjang dan kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.

Jabatan gubernur nantinya kata Muhaimin adalah perwakilan pemerintah pusat. Namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri atau kalau perlu levelnya setingkat menteri.

“Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Leptospirosis di DIY Masih Tinggi, Bantul Jadi Penyumbang Terbesar Sepanjang 2025

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.