
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sragen, Sumarsono meminta Kejaksaan Negeri memberikan penyuluhan hukum terhadap beberapa Ponpes LDII.
Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum seperti bullying, kekerasan seksual, dan penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam audiensi Ketua LDII, Sumarsono dan jajaran LDII dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah di Aula Kajari, Kamis (26/1/2023).
Rombongan Pengurus DPD LDII Kabupaten Sragen dipimpin oleh Ketua Soemarsono, didampingi oleh Wakil Ketua Joko Setiawan dan Suratno, Sekretaris Agus Suharyono, Bendahara Bambang Dwi Hartono dan Pengurus Pondok Pesantren An Nur, Sriyanto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD LDII Soemarsono menyampaikan maksud kedatangannya ke Kejari untuk silaturahim.
Lebih dari itu meningkatkan sinergitas dalam membantu pemerintah membina masyarakat menjadi warga negara yang baik yang taat kepada peraturan serta melek hukum.
Cegah Pelanggaran Hukum
Soemarsono juga menyampaikan permohonan kepada Kajari untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap ponpes binaan DPD LDII di Kabupaten Sragen.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com