Beranda Umum Nasional Anda Mau Membuat Nama untuk Calon Anak? Simak Ini

Anda Mau Membuat Nama untuk Calon Anak? Simak Ini

Ilustrasi kartu keluarga / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Anda keluarga baru yang bakal memiliki momongan? Siap-siap saja untuk merancang nama untuk calon anaknya.

Eit, tapi tunggu dulu. Anda perlu cemati aturan peratuan pembuatan nama untuk anaknya?

Sebagaimana di Dispendukcapil.jemberkab.go.id, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

“Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi,” kata  Ani Setyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.

Adapun hal-hal yang tertuang dalam Permendagri Pasal 4 ayat (2) ialah:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Apakah nama memang harus terdiri dari dua kata? Merujuk disdukcapil.mubakab.go.id, lewat aturan Permendagri dalam pencatatan kependudukan, masyarakat khususnya para orang tua dapat memberikan nama yang terdiri dari dua suku kata bagi anaknya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Zudan mengatakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan.

“Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya,” kata Zudan dalam keterangan tertulis.

Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata.

“Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” kata dia.

Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

“Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” katanya.

www.tempo.co