JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Baru Awal Tahun, Sudah Ada 10 Kasus Pernikahan Dini di Solo, Rata-Rata Didominasi Siswa SMP

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Solo, Purwanti / Foto: Ando
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Baru menginjak awal tahun 2023, Kota Solo sudah dihiasi dengan 10 kasus anak yang menjalani pernikahan dini, alias perkawinan anak.

Mereka rata-rata didominasi oleh siswa yang masih duduk di bangku SMP.

“Awal tahun 2023 ini, pada bulan Januari hingga Februari ada 10 anak ya. Rata-rata anak usia SMP, seperti usia usia 16, 17 hingga 18 tahun,โ€ ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Solo, Purwanti usai mengikuti pembinaan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Solo Teknopark, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, banyaknya kasus perkawinan anak tersebut dapat dipicu oleh beberapa faktor, yaitu internal dan eksternal.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

โ€œMulai dari kurangnya pengawasan orang tua, fungsi agama serta mental,” ujarnya.

Meskipun angka tersebut relatif sudah menurun dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya, namun Purwanti mengakui angka ini masih cukup memprihatinkan.

Ia mencontohkan, pada tahun 2021 di Solo terdaspat 120 kasus perkawinan anak. Kemudian tahun 2022 angkanya sedikit menurun menjadi 102 kasus.

โ€œBerbagai upaya terus kita lakukan, mulai dari sisi internal fungsi keluarga, ekonomi, cinta kasih serta reproduksi. Karena anak-anak yang hamil ini ketika kita tanya, mereka nggak sadar kalau hubungan seperti itu bisa sampai hamil,” jelas Purwanti.

Sementara itu Walikota Solo, Gibran Rakabuming ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku berkomitmen untuk mengurangi angka pernikahan dini dan juga stunting.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

“Pernikahan dini dan stunting masih ada, nanti kita tindak lanjuti lagi ya. Tadi saya sudah komitmen,” tandasnya.

Lebihi lanjut Purwanti mengatakan, kasus pernikahan dini atau pernikahan di usia anak masih menjadi PR bagi Pemerintah Kota Solo.

“Pernikahan usia anak, kita masih punya PR di lima ย kecamatan, semuanya pernikahan usia anak. Ini jadi PR kita, baik dari Kemenag dari Pengadilan Agama. Bagaimana kita mencegah mereka untuk tidak mengajukan pernikahan dengan usia minimal secara undang-undang 19 tahun. Kalau dari sisi program BKKBN kalau perempuan 21 tahun laki-laki 25 tahun,” terang Purwanti. Ando

ย 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com