Beranda Umum Nasional Dicokok KPK, Duet Pasutri Politisi NasDem, Ary Egahni dan Bupati Kapuas Ben...

Dicokok KPK, Duet Pasutri Politisi NasDem, Ary Egahni dan Bupati Kapuas Ben Brahim  Resmi Tersangka

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Politisi Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni berikut suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duet pasutri tersebut diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa (28/3/2023).

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969 itu  menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Ary kemudian mengambil gelar Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada 2021. Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Menyitir laman NasDem, Ary Egahni menikah dengan Ben Brahim S Bahat dan memutuskan mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mengasuh anak-anak serta mendampingi sang suami meniti karier sebagai birokrat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelum menjadi Bupati Kapuas, Ben Brahim menjabat sebagai kepala dinas PU Provinsi Kalteng sebelum menjadi bupati Kapuas dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

Masih dari laman yang sama, Ary disebut sebagai perempuan yang tak bisa ‘diam’. Ia aktif berorganisasi sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA hingga kuliah. Pada Pemilu 2019, Ary terjun di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Ary Egahni kembali melanjutkan tradisi Dapil Kalteng yang selalu meloloskan perempuan sebagai anggota legislatif. Peraih peringkat kedua suara terbanyak di dapil Kalteng dari enam legislator yang lolos ke Senayan ini berhasil mengumpulkan 77.402 suara.

Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen. Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Harta kekayaan Ary Egahni

Menyitir laman LHKPN KPK periode 2022, Ary Egahni memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778. Dia tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan senilai Rp 2.595.000.000.

Terkait mobil, ia mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 Rp 140.000.000..

Ary Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp 575.000.000. sementara untuk kepemilikan kas, Ary mencatatkan nilai sebesar Rp 5.391.207.778.

www.tempo.co