JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dicokok KPK, Duet Pasutri Politisi NasDem, Ary Egahni dan Bupati Kapuas Ben Brahim  Resmi Tersangka

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Politisi Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni berikut suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duet pasutri tersebut diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa (28/3/2023).

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Sudah Temui Plt Ketum PPP, Ini yang Dibahas

Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Usai Sebut Presiden Jokowi Milik Parpol, Akun Twitter BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

Perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969 itu  menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ary kemudian mengambil gelar Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada 2021. Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com