
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politisi Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni berikut suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Duet pasutri tersebut diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa (28/3/2023).
KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.
Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969 itu menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ary kemudian mengambil gelar Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada 2021. Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com