SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perhubungan, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta pihak dealer maupun leasing untuk mensurvei calon pembeli mobil terlebih dulu, apakah mempunyai garasi atau tidak.
“Idealnya kalau beli mobil baru harus ada garasi. Apalagi kalau mau leasing dan lain-lain saya mohon kerjasama dari dealer dan leasing juga. Kalau bisa pas survei lapangan, dicek dulu garasinya ada apa ga. Saya minta tolong, ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ungkapnya ditemui di Balaikota Solo, Kamis (2/3/2023).
Menurut Gibran, mobil-mobil yang diparkir sembarangan di pinggir jalan ataupun di perkampungan sangatlah membahayakan.
“Intinya jangan di parkir di jalan sangat membahayakan. Ini bukan masalah kemacetan, ini bahaya kalau ada masalah kebakaran maupun banjir. Alat-alat berat kita mau masuk ga bisa,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah merencanakan solusi bagi yang rumahnya tidak memungkinkan dibuat garasi.
“Kalau rumahnya tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir. Akan kami carikan solusi lain. Mungkin dibuat parkir komunal atau sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat,” tandasnya.
Seperti diketahui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tentang pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Jika tidak akan dikenakan denda hingga Rp 1 juta. Ando