JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Lagi-lagi, Ammar Zoni Ditahan Polisi Terkait Kasus Sabu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Andai sopir Ammar Zoni tidak dicokok polisi saat membeli sabu di Kampung Boncos, kemungkinan aktor bintang laga itu belum mengenakan seragam tahanan.

Namun sayangnya, diam-diam polisi sudah menguntit M, sopir dari Amar Zoni sejak berangkat hingga membeli narkoba pada seseorang di Kampung Boncos.

Diketahui, dalam kasus ini, Ammar Zoni yang bernama asli Muhammad Amar Akbar menyuruh sopirnya berinisial M untuk membeli barang terlarang itu.

“Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH naik motor berdua ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Awalnya Ammar dan M sepakat untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023), sekira pukul 11 siang. Aktor sinetron tersebut mentransfer uang Rp 1,5 juta kepada M untuk mencari narkotika pada hari itu juga.

Ketika M dan RH tiba di Kampung Boncos, mereka bertemu dengan penjual sabu yang biasa dipanggil Bang. Mereka membeli dua klip sabu dengan berat total satu gram lebih.

“Membeli dan menyerahkan uang Rp 1 juta, kedua tersangka dapat dua klip berisi sabu,” tutur Ade Ary.

Selanjutnya M memberikan upah kepada RH karena sudah ditunjukkan tempat membeli sabu. RH membeli sabu lagi di Kampung Boncos dan mengajak M mengonsumsi bersama-sama di lokasi.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang mengintai di Kampung Boncos langsung menangkap M dan RH di depan Pintu Timur Ragunan pada pukul 19.30.

“Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi sabu,” ujar Ade Ary.

 

Saat diinterogasi, M mengaku sabu yang dibawanya titipan Ammar. Pada hari itu juga polisi menangkap suami Irish Bella itu di rumahnya di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ammar, M dan RH kemudian menjalani tes urin. Hasilnya positif mengandung narkotika.

“Tiga tersangka potitif metamfetamin dan amfetamin narkotika jenis sabu,” kata Ade Ary.

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara atau maksimal 12 tahun kurungan.

Barang bukti yang disita adalah dua klip sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu klip berisi berat bruto 0,14 gram. Kemudian satu unit handphone iPhone 13 milik Ammar Zoni.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba, Sebelumnya pada 2017, dia juga ditangkap di rumahnya di Depok karena narkotika jenis ganja dan sabu.

www.tempo.co.c

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com